Jumat, 12 Januari 2018 10:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Permohonan JC tersebut dinilai untuk mengikuti jejak Muhammad Nazaruddin.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, meski Nazaruddin memiliki 162 kasus mulai bebas dan dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan dan menjerat sejumlah pihak yang diinginkan.
"Dugaan saya, SN (Setya Novanto) ingin mengikuti rute Nazaruddin yang sukses menjadi JC dan akhirnya dituntut “bersahabat” atau masa2 narapidananya diperpendek," kata Fahri, seperti dikutip melalui akun twitternya di @Fahrihamzah, Jumat (12/1/2018).
Kata Fahri, Nazaruddin punya banyak kasus tapi paling cepat keluar dari Rumah Tahanan Sukamiskin. Menurutnya, hal demikian sesuatu yang tentu juga dirindukan oleh setiap orang.
"Dalam persekongkolan itu, tugas Nazar adalah: berbunyi dan diam. Berbunyi tentang satu kelompok dan diam tentang satu kelompok lainnya," terangnya.
"Anggota @DPR_RI paling banyak dibunyikan. Dan sukses membungkam banyak orang. Maka merajalela segala kezaliman. Nazar aman," tegasnya.
Apabila permohonan Novanto menjadi JC dikabulkan, Fahri khawatir 14 nama yang disebut telah mengembalikan uang kasus e-KTP justru lolos. Hal itu dikarenakan KPK sibuk mengejar nama-nama baru yang kemungkinan akan disebut Novanto.
Padahal, kata Fahri, kepentingan publik adalah tegaknya hukum dan kembalinya uang negara. "Soal persilatan lawyer dan KPK itu sandiwara kalian. Faktanya 14 pengembalian uang tidak diproses dan kerugian negara tidak dihitung BPK dan BPKP," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat secara diam-diam kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin. Surat No. 437/26/XI/2017 tanggal 17 November 2017 itu perihal keterangan tidak ada perkara lain atas nama Muhammad Nazaruddin.