Rabu, 03 Januari 2018 23:30 WIB

KPU Kota Tangerang Bentuk Tim Pemeriksa Kesehatan Balon Walikota dan Wakil Walikota

Editor : Amri Syahputra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memastikan bahwa Tim Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 sudah terbentuk, Selasa, 2/1. 

Hal tersebut dipastikan pasca melakukan koordinasi lanjutan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) perwakilan Provinsi Banten, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, dan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang, di ruang rapat Gedung Managemen RSU Kabupaten Tangerang.

"KPU Kota Tangerang pagi ini berkoordinasi dengan IDI Cabang Tangerang, HIMPSI Wilayah Banten, BNN Kota Tangerang, serta RSU Kabupaten Tangerang untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang," ungkap Banani Bahrul, Kepala Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Tangerang.

Tim pemeriksa yang dibentuk, lanjut Bahrul, selain berasal dari organisasi IDI, HIMPSI, dan BNN juga dokter yang ditunjuk oleh RSU Kabupaten Tangerang.

"Pembentukan tim pemeriksa kesehatan ini sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa salah satu syarat calon walikota dan wakil walikota adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim," ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan dalam rentang waktu 8 hingga 15 Januari 2018.

"Tim pemeriksa kesehatan akan memeriksa tiga aspek, yakni aspek jasmani yang meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik, aspek rohani yang meliputi pemeriksaan psikiatri dan psikologis, dan aspek bebas narkotika dan psikotropika dengan menggunakan sampel urine," katanya.

Tujuan pemeriksaan, sambung ia, yakni untuk mengetahui kemampuan jasmani dan rohani pasangan calon dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Sedangkan pemeriksaan kesehatan jiwa, kata dia, yakni untuk mengetahui kemampuan paslon dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan mengomunikasikannya. 

"Tidak berarti harus bebas dari penyakit atau kecacatan, melainkan setidaknya paslon harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun kedepan," jelasnya.

Ihwal jika kemungkinan ada calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan, tambahnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengganti.

"Iya, Peraturan KPU mengatur perihal itu, bahwa dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, atau bebas penyalahgunaan narkotika, maka calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru," pungkasnya.

Diinformasikan sebelumnya, KPU Kota Tangerang juga telah mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 8 hingga 10 Januari 2018. Sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018.


0 Komentar