Sabtu, 23 Desember 2017 10:03 WIB

Pembangunan Underpass Rusak Taman Hutan Raya

Editor : Amri Syahputra
Pembangunan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai

Denpasar, Tigapilarnews.com - Dalam rangka menyukseskan pertemuan IMF – Word Bank 2018 terbesar dunia dalam bidang ekonomi dan keuangan yang menghadirkan Gubernur Bank Sentral dan Menteri Keuangan dari 189 negara di bulan Oktober 2018 nanti Propinsi kini mulai berbenah.

Titik-titik kemacetan misalnya Simpang Tugu Ngurah Rai mulai dibangun underpass, namun sayangnya pembangunan underpass di Simpang Tugu Ngurah Rai merusak Taman Hutan Raya.

Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai  dibangun dengan panjang total 712 meter dan lebar 16 meter ini masih dalam proses pembangunan. Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) juga terkena pembangunan jalan underpass seluas 34 are dan sekitar 750 pohon mangrove bersifat strategis untuk melindungi bibir pantai dari abrasi dan sebagai paru-paru dunia dibabat habis.

Meski pohonnya habis, tetapi statusnya tetap kawasan hutan. Pembangunan itu dikerjasamakan dengan Balai Jalan Nasional untuk dimanfaatkan sebagai jalan dan disetujui oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 Tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Kepala Upt. Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Nyoman Serakat mengatakan dari pihak Balai Jalan Nasional berkewajiban menyusun Rencana Pengelolaan Program (RPP) untuk membantu mengembalikan melestarikan kawasan dan harus menganggarkan setiap tahun dalam rencana kerja tahunan.Berupa kegiatan fisik yang harus dilaksanakan dan dikerjakan bersama, karena mengunakan kawasan hutan mangrove non bisnis, “terangnya.


0 Komentar