Senin, 18 Desember 2017 22:32 WIB

Press Release Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) atas Perkara PT TUN BANI

Editor : A. Amir

Press Release

Jakarta, 18 Desember 2017. Sebagaimana yang diketahui bersama, Ketua dan beberapa Arbiter BANI Mampang ( 13 Arbiter ) tanpa mengatasnamakan BANI Mampang, tetapi seakan bertindak sendiri-sendiri/bukan class action telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta dengan No. Register perkara 290/G/2016/PTUN-JKT kepada Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Tergugat dan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) sebagai Tergugat II Intervensi, yang dalam pokok gugatannya meminta agar dibatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dimana Gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.

Bahwa oleh karena begitu banyak fakta-fakta hukum dalam persidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka kemudian BANI Sovereign menyatakan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang terdaftar dengan nomor 265/B/2017/PT.TUN.JKT.

Bahwa terhadap Perkara banding nomor 265/B/2017/PT.TUN.JKT, kemudian pada tanggal 21 Nopember 2017, Majelis Hakim Tingkat Banding telah diputus oleh Ketua Majelis, Dr. Kadar Slamet, S.H., M.Hum, Hakim Anggota I, Ketut Rasmen Suta, S.H. dan Hakim Anggota II, Nuraeni Manurung, S.H., M.Hum, dengan amar sebagai berikut :

MENGADILI
- Menerima Permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 290/G/2016/PTUN-JKT, tanggal 6 Juli 2017 yang dimohonkan banding; dan

MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kopetensi absolut pengadilan;

DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;
- Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sengketa kasus a quo adalah mengenai masalah keperdataan, yang dimana mengenai sengketa perdata di Pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel juga telah diputus dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, S.H., pada Tanggal 22 Agustus 2017, dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI 
DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;

3. Menyatakan kepengurusan Para Tergugat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum;

4. Menyatakan kepengurusan seluruh Pengurus BANI saat ini demisioner dengan berlakunya Pasal 4 juncto Pasal 7 Statuta BANI;

5. Menyatakan sah dan mengikat pembentukan, pendirian, pengangkatan serta penunjukkan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 20 Juni 2016 juncto Berita Acara Rapat Perubahan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 03 tanggal 03 Agustus 2016, masing-masing dibuat di hadapan Notaris Hj. DEVI KANTINI ROLASWATI, S.H.;

6. Menyatakan nama-nama sebagai berikut :
-   Prof. R. Soebekti, S.H.;
-   Marsekal (Purn) Suwoto Sukendar;
-   Yulius Yahya;
-   Harjono Tjitrosoebono, S.H.;
 H. Priyatna Abdurrasyid;
-   J. Abubakar, S.H.
Selaku Para Pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)

7. Menyatakan Penggugat I sampai dengan Penggugat III sebagai ahli waris yang sah dari pendiri BANI yang bernama Harjono Tjitrosoebono dan Penggugat IV sampai dengan Penggugat VII serta Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III sebagai ahli waris yang sah dari pendiri BANI yang bernama H. Priyatna Abdurrasyid;

8. Menyatakan nama-nama pendiri BANI pada petitum angka 6 tetap tercantum dalam dokumen pendirian BANI dan dalam hal pendiri yang bersangkutan telah meninggal dunia maka perananannya akan diteruskan oleh ahli warisnya yang sah;

9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari beberapa pemodal, pendiri dan pelopor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (‘BANI”);

10. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165, Jl. T.B Simatupang Kav.1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560 berikut dengan segala isinya yang merupakan bagian kepemilikan/ dimiliki oleh BANI kepada Para Penggugat;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sebesar Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

13. Menghukum Para Turut Tergugat  untuk tunduk melaksanakan  putusan dalam perkara ini.

Bahwa di dalam pertimbangan hukum Putusan No. 674/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara aquo berpendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya, sedangkan Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalil bantahannya, sehingga Majelis Hakim beralasan hukum untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat;

Lebih lanjut dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa BANI Mampang telah menyimpang dari maksud pendirian BANI Mampang yaitu perkumpulan atau perserikatan nirlaba (non profit) oleh karena itu tindakan BANI Mampang yang kerap melakukan tindakan kepada Pihak Ketiga guna mendapatkan keuntungan (profit) secara terus menerus secara otomatis membuat BANI Mampang tidak lagi dapat dikatakan perkumpulan atau perserikatan nirlaba (non profit) melainkan suatu persekutuan perdata yang dimana dengan meninggalnya Para pendiri, maka segala hak, peranan, dan bahkan keuntungan yang menjadi bagian dari Para Pendiri yang timbul atas segala kontribusi, dedikasi dan integritas Para Pendiri, turun kepada Ahli Waris Para Pendiri;

Majelis Hakim juga berpendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengangkatan Pengurus BANI Mampang bertentangan dengan Statuta BANI khususnya Pasal 4 juncto Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI tanggal 11 oktober 2006 yang wajib dipatuhi karena tidak melibatkan Ahli Waris Para Pendiri selaku pihak yang berhak untuk mengantikan segala peranan Para Pendiri yang telah ditetapkan dalam Statuta Bani, oleh karena itu sangatlah tepat Majelis Hakim menyatakan demisioner kepengurusan Pengurus BANI Mampang saat ini;

Demikianlah Press Release ini kami buat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Anita Kolopaking & Partners (AKP)


0 Komentar