Sabtu, 16 Desember 2017 19:23 WIB

Polda Metro Tahan Pimpinan Serikat Pekerja Bank Danamon

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Bank Danamon. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Danamon, Abdoel Moedjib dan Sekretaris Jenderal SP Bank Danamon, Muhammad Afif, sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE.

"Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 18 jam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE pada 6 Desember 2017," kata anggota Tim Advokasi Buruh Melawan Kriminalisasi, Bambang, di Jakarta Sabtu (16/12/2017).

Bambang menyatakan kedua pimpinan Serikat Pekerja Bank Danamon itu menolak menandatangani Berita Acara Penahanan karena langkah polisi tidak didasari syarat subyektif.

Selama ini, Bambang menuturkan, Moedjib dan dan Afif kooperatif menjalani proses hukum dan penetapan keduanya dinilai dipaksakan.

Bambang mengatakan tim kuasa hukum dari LBH Jakarta dan Jaringan Aliansi Serikat Pekerja Tolak Kriminalisasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Moedjib dan Afif.

Bambang menilai Moedjib dan Afif tidak memenuhi syarat subyektif seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan tindak pidana lain, sehingga tidak layak ditahan.

Selain itu, Bambang mengemukakan Moedjib dan Afif merupakan "tulang punggung" keluarga yang harus menghidupi kebutuhan istri dan anak.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan kedua pimpinan SP Bank Danamon sebagai tersangka berdasarkan laporan staf legal Bank Danamon, Cahyanto C Grahana.

Moedjib dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan Afif dituduh menyebarkan video melalui media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Afif dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang mengungkapkan sebelumnya tersebar video orasi Moedjib saat demonstrasi, di Surabaya, Jawa Timur, pada 9 Maret 2017.

Direktur utama Bank Danamon merasa dicemarkan nama baiknya berdasarkan video orasi itu.

Namun Bambang mengungkapkan orasi itu untuk membuka fakta yang terjadi di lingkungan kerja Bank Danamon terkait nasib dan kesejahteraan pekerja.

"Unjuk rasa itu dilakukan sebagai respon atas sikap direktur utama Bank Danamon yang sulit diajak bertemu dengan SP Danamon untuk membicarakan kasus ketenagakerjaan," tutur Bambang.

Persoalan ketenagakerjaan Bank Danamon itu antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pemblokiran e-mail pengurus SP Danamon dan penghalangan beribadah kepada pekerja.

Lantaran hal itu, Bambang mengungkapkan pengurus SP Bank Danamon menerima dukungan dari sejumlah serikat buruh seperti KSPI, SP Bank Permata, SGBN dan SP Johnson melalui "Gerakan Serikat Buruh".(ant)


0 Komentar