Senin, 11 Desember 2017 20:13 WIB

Warga Diimbau Ikuti Imunisasi Difteri

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau warganya melaksanakan Outbreak Response Imunization Difteri (ORI Difteri) atau disebut juga sebagai imunisasi gratis difteri yang sesuai kaidah kesehatan maupun agama. 

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), dalam siaran persnya, Senin (11/12/2017), mengatakan, pihaknya bersama para pihak akan segera melakukan ORI Difteri mulai minggu ke-2 Desember 2017 ini. 

ORI adalah suatu kegiatan imunisasi secara massal sebagai upaya memutuskan transmisi penularan penyakit difteri pada anak usia 1 tahun sampai dengan 19 tahun yang tinggal di daerah kejadian luar biasa (KLB) tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.

"ORI akan dilaksanakan sebanyak tiga putaran, dengan interval 0-1-6 bulan. ORI akan memberikan vaksin dengan ketentuan DPT-HB-Hib bagi usia 1 tahun sampai 5 thn, DT usia 5 tahun sampai 7 tahun, serta TD usia 7 tahun sampai 19 thn," katanya.

Pelaksanaannya di sekolah masing-masing, mulai dari TK/PAUD, SD/ MI/ Sederajat SMP/MTS/ Sederajat, SMA /MA/ Sederajat, Perguruan Tinggi / Universitas, Rumah Sakit, Puskesmas, Posyandu, Day care, Apartemen, Rusun, dan Pos Vaksinasi lain yang ditetapkan Puskesmas. 

Penyakit Difteri disebabkan infeksi bakteri Corynebacterium Diptheriae yang dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti sumbatan saluran nafas serta peradangan pada otot jantung bahkan kematian. 

Adapun gejalanya antara lain demam 38 derajat celsius, sakit menelan, selaput putih keabu-abuan di tenggorokan, leher membengkak dan sesak nafas disertai suara mengorok.

"Selain itu, bakteri Corynebacterium diptheriae akan mengeluarkan racun difteri yang bisa membuat peradangan otot jantung dan akhirnya menyebabkan kematian. Pengobatannya yaitu rawat inap di ruangan isolasi, pemberian antibiotik, dan jika perlu diberikan anti racun difteri atau Anti Difteri Serum," lanjut dia.

Sementara itu, Imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat mengikuti imunisasi serentak tersebut karena agama khususnya Islam selalu memudahkan umatnya dalam kondisi darurat.

"Kita imbau yang belum imunisasi masyarakat itu berfikiran luas, jernih, berbaik sangka bahwa agama itu sebetulnya memudahkan walaupun tidak untuk dipermudahkan," kata Nasaruddin Umar.

Jika keselamatan jiwa itu terlindungi melalui vaksin, Nasarudin berpesan agar masyarakat mengikuti imunisasi difteri. Halal atau tidaknya vaksin tersebut nantinya akan menjadi pembahasan tersendiri.

"Kalau keselamatan jiwa itu memang perlindungannya dengan vaksin maka vaksin itu harus. Ini langkah darurat yang harus diserukan ke masyarakat untuk menyelamatkan jiwa dengan cara melakukan vaksin itu. Soal vaksinnya itu nanti ada apakah itu murni halal atau tidak itu nanti saya kira perlu dibahas nanti di suatu pembahasan khusus," kata dia.

Data terbaru dari Kementerian Kesehatan Desember 2017, menunjukan bahwa wabah difteri sudah tersebar di 20 provinsi dan 95 kabupaten kota.

Kementerian Kesehatan akan melakukan imunisasi massal sebagai respon atas penyebaran kasus difteri di sejumlah daerah atau ORI Outbreak Response Immunization, namun program ini baru akan dilakukan di tiga provinsi mulai 11 Desember 2017.

Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan, Jane Soepardi mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit difteri.

"Kita memang setiap ada satu kasus difteri maka kita harus berusaha untuk mencegah menyebar, satu saja kasus difteri itu sudah dinyatakan kejadian luar biasa," kata Jane.

Kementerian Kesehatan menyebutkan imunisasi serentak akan dilakukan mulai Senin (11/12) di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Prevelensi kasus difteri dan kepadatan penduduk di tiga provinsi cukup tinggi.

Jane menyatakan imunisasi akan dilakukan di sekolah dan juga warga bisa mendapatkan vaksinasi gratis melalui Puskesmas di tiga provinsi tersebut.

Untuk mencegah penyebaran difteri pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/ MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu, apabila ditemukan 1 kasus difteria klinis dinyatakan sebagai KLB.(ant)


0 Komentar