Kamis, 30 November 2017 16:58 WIB

Tak Hadir di Praperadilan Novanto, JIN Sebut KPK Bohongi Publik

Editor : Rajaman
Ketua Umum JIN, Razikin Juraid (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam sidang Praperadilan Setya Novanto, Kamis tadi (30/11/2017), memunculkan tanda tanya besar. 

Pasalnya, sehari sebelum digelarnya sidang gugatan tersebut, salah satu komisioner KPK Basaria Pantjaitan menyampaikan bahwa KPK 100 persen siap menghadapi praperadilan Novanto. 

Alasan ketidakhadiran KPK, menurut Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), Razikin Juraid sangat tidak rasional, mengingat KPK jauh-jauh hari sudah mengetahui jadwal praperadilan Setya Novanto. 

“Kami nilai sikap KPK adalah mencari-cari alasan, dan itu buruk bagi penegakan hukum,” kata Juraid dalam keterangan persnya.

Surat KPK pada pengadilan untuk meminta penundaan, lanjut dia, jelas sekali alasaanya dibuat-buat dan JIN serta sebagian orang yang kritis melihat kronologi penetapan tersangka terhadap Novanto pasti menduga bahwa KPK memang tidak siap dan sadar akan kalah lagi.

“Menurut pengamatan saya, meminta penundaan sidang merupakan skenario KPK agar memiliki kesempatan untuk melakukan beberapa hal,” tudingnya.

Pertama, KPK melalui public relationnya yaitu LSM-LSM pendukungnya, akan mencari-cari dan membuat daftar kesalahan Hakim Kusno di masa lalu, tujuannya mendemoralisasi Hakim dan lembaga Peradilan, gejala ini sudah dimulai beberapa hari belakangan ini.

“Ujung dari operasi ini adalah, apabila nanti penetapan tersangka Setya Novanto dibatalkan, seluruh kesalahan itu ditumpahkan pada hakim Kusno dan lembaga peradilan,” katanya.

Kemungkinan kedua, KPK mengalami kebingungan untuk menyusun perbaikan penetapan tersangka terhadap Novanto yang sejak awal sangat dipaksakan. Bahkan, menurut dia bertentangan dengan Hukum Acara Pidana dan menyalahi SOP KPK sendiri.

Sedang kemungkinan ketiga, KPK sedang bergerilya mencari legitimasi kekuasaan untuk menekan hakim, sehingga dapat mempengaruhi keputusan praperadilan agar penetapan tersangka terhadap Novanto tidak dibatalkan.

“Dalam konteks ini, kita lihat akhir-akhir hari-hari ini, ada banyak permainan politik yang terjadi setelah Setya Novanto jadi tersangka, ujung dari semua ini adalah soal tiket pilpres 2019. Jadi, saya berkeyakinan, ini bukan murni penegakkan hukum, ini sekedar drama penyelamatan muka KPK akibat kekalahan di praperadilan pertama dulu dan demi penyelamatan itu, KPK akan melakukan kompromi-kompromi politik dengan kekuasaan,” sebut Razikin Juraid.

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak dapat hadir.

“Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB,” kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (30/11/2017).

Dalam sidang perdana praperadilan, KPK mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadiran serta permintaan penundaan sidang.

“Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait,” ujar Kusno membacakan surat dari KPK.

Permohonan penundaan sidang dipertanyakan pihak pemohon praperadilan yang diwakili Ketut Mulya Arsana. Dalam sidang, pihak Novanto meminta penundaan sidang maksimal 3 hari.

“Permintaan termohon sangat mencederai proses dari pemohon. Kami mohon Yang Mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini. Jika berpendapat lain kita minta tidak lebih dari hari. Sehingga bisa diselesaikan dengab berkeadilan,” ujar Ketut Mulya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


0 Komentar