Rabu, 29 November 2017 19:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Lembaga Dakwah FPI Habib Novel Bamukmin menduga, Ahmad Dhani menjadi korban kriminalisasi sebelum Reuni Akbar 212 mendatang.
"Kami menduga ini bagian kriminalisasi para tokoh 212 yang dilakukan untuk penggembosan acara Reuni Akbar 212," ujar Novel seperti dikutip dari Sindo, Rabu (29/11/2017).
Dugaan tersebut, kata Novel bukan tanpa alasan. Humas Reuni Akbar 212 itu mengatakan, peristiwa setahun lalu cukup menjadi pembelajaran soal penggembosan sebelum Aksi Bela Islam digelar.
"Karena Aksi 212 tahun kemaren, 9 orang ditangkap. Sebelum Aksi 313 Ustaz Al-Khathath ditangkap," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian lewat media sosial (medsos) Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Adapun kasusnya itu, ditangani jajaran Polres Jakarta Selatan. (snd)