Rabu, 22 November 2017 14:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus penahanan Ketua DPR Setya Novanto dinilai secara hukum tidak sah. Apalagi KPK bekerja terkesan secara amburadul dan menabrak hukum acara dan lebih menjijikkan KPK melanggar SOP yang mereka buat sendiri.
“Dalam SOP KPK buku kedua tentang penyelidikan sangat jelas tahapan-tahapan yang harus dilewati sehingga sampai pada tahap penyidikan dan penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Ketua Presidium
Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid dalam keterangan pers, Rabu (22/11/2017).
Dalam konteks ini, kata Razikin, sulit bagi untuk mengatakan tidak ada kepentingan lain dibalik semata-mata penegakkan hukum.
“Jadi menurut saya, KPK seperti Transportasi Online yang bekerja sesuai pesanan,” ucapnya seraya memberi contoh siapa yang pesan, tentu sangat kompleks tapi yang pasti drama penersangkaan terhadap Setya Novanto suliti dikatakan tidak ada hubungannya dengan politik, terutama kepentinga Pemilu 2019.
Menurur Razikin, Setya Novanto hari ini masih melekat jabatan publik sebagai Ketua DPR RI, mestinya KPK memperlakukan Setya Novanto secara beradab.
“KPK mestinya bersabar memberikan kesempatan bagi Setya Novanto untuk menggunakan instrument hukum yang tersedia, misalnya KPK menunggu judicial review pihak Setya Novanto di MK,” paparnya sambil menjelaskan
KPK juga pernah menggunakan alasan judicial review di MK untuk menolak hadir ketika dipanggil Pansus Hak Angket KPK.
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam proyek KTP Elektronik, kata Razikin, JIN yakin KPK tidak akan berani periksa Agus Rahardjo, sementara Agus Rahardjo berkali-kali disebut terlibat oleh Pak Gamawan Fauzi.
“Karenanya saya berharap Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti laporan kami beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
Jadi sangat terang-benderang, sambung Razikin, bahwa KPK bekerja sesuai seleranya bukan demi penegakkan secara equality before the law. Ada banyak nama disebut-sebut terlibat, kenapa hanya Setya Novanto yang jadi target utama.
“Saya memberikan dukungan kepada Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum, meskipun sangat dzolim dan tidak adil, karena saya percaya bahwa Pak Setya Novanto akan bebas dan tidak terbukti,” pungkasnya.