Rabu, 22 November 2017 06:59 WIB

Golkar Pertahankan Novanto dari Ketua Umum dan Ketua DPR

Editor : Rajaman
Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid (kanan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar memutuskan mempertahankan Setya Novanto baik sebagai ketua umum partai atau pun sebagai Ketua DPR RI meski yang bersangkutan telah berada di tahanan.

Golkar sepakat untuk menunggu hasil praperadilan yang tengah ditempuh Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengklaim bahwa putusan ini diambil dengan turut memperhatikan opini masyarakat.

"Kita telah berhasil merumuskan konsep kesimpulan untuk menjadi keputusan rapat dengan menggabungkan pendekatan hati nurani  dan perasaan serta opini publik," kata Nurdin saat membacakan putusan rapat di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Selain itu, Nurdin mengatakan, rapat pleno juga mempertimbangkan suasana batin Setya Novanto, suasana kader Golkar seluruh Indonesia, dan pertimbangan konstituen masyarakat Indonesia.

"Pertama, menyetujui Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum sampai adanya putusan praperadilan," kata Nurdin.

Apabila gugatan praperadilan Novanto diterima, maka jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai Ketua Umum.

Namun, apabila gugatan Novanto ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk meminta Novanto mengundurkan diri.

Setelah itu, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan munaslub.

"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan," tutup Nurdin.

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.


0 Komentar