Minggu, 19 November 2017 17:14 WIB

Jadi Tersangka, Novanto Rusak Citra DPR dan Golkar

Editor : Rajaman
Ketua DPR, Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai peran Setya Novanto merusak citra DPR dan Partai Golkar karena dia menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Saat ini, Novanto menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum PartaI Golkar.

"Oh kalau itu pasti (merusak citra), dan bisa berganda menurut saya. Bukan cuma DPR, bisa juga ke partai," kata Zainal, di sela acara di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Novanto beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas tidak lama setelah menyatakan bakal memberikan keterangan di Gedung KPK.

Menurut Zainal, Mahkamah Kehormatan Dewan seharusnya bersikap pasca Novanto dijadikan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi e-KTP. Novanto dinilai tidak akan konsentrasi memimpin DPR karena masalah hukum yang dihadapinya.

"Jadi kalau kita berpaku pada status tersangka atau terdakwa dan lainnya, itu ada banyak perdebatan," ujar Zainal.

Zainal mendorong Golkar bercermin pada merosotnya dukungan terhadap Partai Demokrat karena banyak politisi dari partai tersebut terseret korupsi.

"Mudah-mudahan publik bisa memberikan perspektif yang sama. Dan bisa digunakan sebagai ajang menegur, bahwa partai-partai yang enggak serius terhadap agenda pemberantasan korupsi, sangat mungkin dikesampingkan," ujar Zainal.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


0 Komentar