Kamis, 16 November 2017 14:22 WIB

Polri Tegaskan Tak Campuri Urusan KPK soal Setya Novanto

Editor : Yusuf Ibrahim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan Polri tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara KTP-elektronik dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Kami tidak mencampuri urusan hukum KPK ya," kata Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Namun Rikwanto mengatakan bahwa Polri siap memberikan bantuan bila KPK meminta.

"Kalau kami diminta untuk membantu, seperti ada penggeledahan, OTT, ini kita berikan bantuan pengerahan anggota," katanya.

Setya Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik setelah melakukan segala upaya persuasif sesuai dengan aturan hukum untuk memanggilnya, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada Rabu (15/11) penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 untuk melakukan penggeledahan dan menjemput paksa Ketua Umum Golkar itu.

Namun Setya Novanto sedang tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini sehingga penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan hingga Kamis dini hari.

Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, para penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV pos penjagaan rumah SN setelah penggeledahan.(ant)


0 Komentar