Selasa, 14 November 2017 18:35 WIB
BALI, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Bali menyelidiki jaringan narkoba yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika setelah ditangkap pada Senin (13/11) di sebuah kandang sapi di Payangan, Kabupaten Gianyar.
"Kami perlu pengembangan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba dan jaringan mana," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose di Denpasar, Selasa.
Menurut Kapolda Bali, penyidik saat ini tengah berkonsentrasi memeriksa wakil rakyat di DPRD Bali itu terkait peredaran narkoba yang digelutinya.
Pihaknya memiliki waktu enam hari untuk memeriksa anggota dewan yang memiliki nama alias Jero Jangol itu di Markas Komando Brimob Polda Bali termasuk mendalami motif dan modus operandinya.
Tidak hanya terkait narkoba, polisi juga akan memeriksa terkait kepemilikikan senjata api yang ditemukan saat petugas kepolisian menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11).
Jenderal bintang dua itu menambahkan orang-orang yang membantu Jero Jagol selama masa pelariannya juga diperiksa karena dapat menghambat proses penyelidikan polisi selama ia menjadi buronan aparat berwenang.
Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Denpasar menggerebek kediaman tersangka pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita dan menangkap enam orang tersangka yang berperan sebagai pengedar.
Namun Jero Jangol kabur lewat jendela bersama istri pertamanya Dewi Ratna dan saudaranya Wayan Suandana alias Wayan Kembar.
Saat ini hanya Wayan Kembar yang masih dalam daftar pencarian orang atau DPO buronan Polresta Denpasar.
Di kamar utama milik Jero Jangol polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, satu pucuk senjata api jenis baret, senjata tajam dan sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh paket seberat 15 gram serta "receiver" kamera pengawas atau CCTV.
Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari kediaman tersangka mencapai 22,52 gram.