Sabtu, 11 November 2017 09:38 WIB

Fahri: Jangan Ada yang Pasang Badan Lagi Buat KPK

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah dan KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo meminta kepolisian menghentikan proses hukum dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang jika tidak ada bukti kuat.

Menangapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan penyidik Bareskrim sudah ada buktinya.

“(Imbauan Jokowi itu) Kalau tidak ada bukti. Ini kan masalahnya ada buktinya," kata Fahri di gedung DPR, Jumat (10/11/1017).

Fahri meminta semua pihak tidak terlalu membela KPK yang dinilai sudah banyak masalah.

"Saya usulkan sekarang ini cobalah mulai kita jujur, bahwa di KPK itu banyak masalah, jadi tidak perlu ada orang pasang badan lagi lah buat KPK. Tidak usahlah itu, biar aja. Kita lihat sekali di pengadilan, masa orang KPK tidak boleh sampai ke pengadilan sih? Biarin sampai ke pengadilan dong, kita lihat aja," kata Fahri.

Ia juga yakin pimpinan KPK telah membuat surat palsu soal pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.

"Berkali-kali itu sudah dilakukan, dari dulu. Tapi dulu tidak ada yang berani ngomong, sekarang aja. Itu kan seenak perutnya aja mereka tanda tangan surat, tidak ngecek bener tidak argumennya dan sebagainya," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Kedua diduga membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang soal pencegahan Setya Novanto ke luar negeri, setelah Ketua DPR itu menang gugatan praperadilan terhadap KPK.

SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.


0 Komentar