Selasa, 07 November 2017 18:54 WIB

Kejaksaan Raih Penghargaan Kepatuhan Pelaporan dan Sertifikasi BMN

Editor : Yusuf Ibrahim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kejaksaan Republik Indonesia meraih penghargaan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, atas kinerjanya yang sangat baik dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) 2016.

"Menkeu RI memberikan penghargaan kepada kejaksaan Republik Indonesia atas kinerja yang sangat baik di bidang pengelolaan barang milik negara tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum, di Jakarta, Selasa (07/11/2017).

Ia menyebutkan penghargaan itu untuk kategori kepatuhan pelaporan BMN dan kategori sertifikasi BMN.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pada 2016 setelah sempat turun pada 2015 Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kinerja kejaksaan sangat bagus, tugas banyak dengan anggaran minim tapi bisa memperbaiki sistemnya, kata Anggota I BPK Firman Sampurna dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI 2016, di Jakarta, Selasa (30/5).

Dikatakan, Kejaksaan sempat mendapatkan WTP berturut-turut dari 2012, 2013, 2014 namun pada 2015 turun menjadi WDP hingga bisa kembali meraih WTP.

Ia menyebutkan WTP itu merupakan prestasi yang patut dibanggakan bukan sekadar hadiah. "Prestasi dengan kerja keras dalam mengelola keuangan negara atau mempertanggungjawabkannya," katanya.

Kendati demikian, pihaknya masih menemukan kekurangan dalam pengelolaan keuangan negara di kejaksaan itu, dari sistem pengendalian internal dan temuan kepatuhan.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo berharap hasil audit BPK ini memperjelas temuan dan kekurangan pengelolaan keuangan negara yang harus dicermati.

"Temuan BPK harusnya diimbangi bersama antara auditor dengan kendala kejaksaan dalam memandang masalah," katanya.

Ia mengharapkan dapat mengeliminasi kendala pengelolaan keuangan sebagai tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

Terkait akun yang dikecualikan oleh BPK pada 2015, Prasetyo menilai terdapat pembenahan dalam proses belanja penanganan perkara dalam perencanaan anggaran.

"Pada tahun 2017 tidak lagi menggunakan standar pengeluaran, tetapi rincian yang disusun satuan kerja agar bisa disusun dengan keadaan riil yang dihadapi satuan kerja," katanya.(ant)


0 Komentar