Sabtu, 04 November 2017 10:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty meminta, Masyarakat jangan ragu melakukan registrasi kartu prabayar sebelum deadline 28 Februari 2018.
Kebijakan ini, kata Evita, mempunyai banyak manfaat, selain untuk melindungi masyarakat dari penipuan atau kejahatan lain, juga untuk mendukung transaksi online di semua bidang.
"Ini merupakan implementasi dari program identitas tunggal yang sangat banyak manfaatnya untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum. Manfaatkan waktu ini jangan sampai dikenakan blokir," kata Evita dalam keterangan pers, Sabtu (4/11/2017).
Evita membantah keras kecurigaan registrasi prabayar secara nasional dengan identitas tunggal berdasar data E-KTP bermotif politik. Dia menduga ada pihak-pihak sengaja mengembuskan kabar hoax untuk menggagalkan program daftar ulang dengan validasi identitas ini.
Tujuannya dapat diduga, agar mereka terus menikmati kebebasan untuk melakukan penipuan, penyebaran hate speech dan kejahatan lain tanpa bisa terdeteksi.
"Kami di DPR sangat mendukung program ini karena memang sangat baik. Ini kan program yang sudah lama dicanangkan tapi karena kemarin ada masalah E-KTP jadi tertunda dan baru dilaksanakan sekarang," ujar Evita.
Politikus PDIP ini menuding mereka yang menolak atau menyebarkan hoax terkait program registrasi prabayar sebagai pihak-pihak yang ingin kejahatan di dunia digital terus terjadi.
"Saya melihat yang menolak ini justru adalah pelaku-pelaku kejahatan siber, karena mereka kini makin sulit untuk melakukan kejahatan," sambung Evita.
Digambarkannya, para pelaku kejahatan digital bisa membeli SIM Card dengan murah dan gampang untuk melakukan kejahatan, setelah itu SIM Card dibuang dan mereka membeli lagi kartu yang lain tanpa bisa terdeteksi identitasnya.
"Jadi era kejahatan seperti ini harus disudahi, bangsa ini akan kacau kalau itu terus dipertahankan. Ini bukan soal siapa pemerintahnya saat ini, tapi akan tetap menjadi problem bagi siapapun yang memerintah," jelas Evita.
Program registrasi prabayar secara nasional ini dilaksanakan Kementerian Komunlkasi dan informatlka, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; dan seluruh Operator Telekomunikasi Seluler.