Rabu, 01 November 2017 07:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mendukung keputusan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru Hotel Alexis. Namun, Zulkifli meminta Pemprov DKI Jakarta juga menutup tempat-tempat prostitusi yang berkedok hotel, tempat pijat ataupun tempat karaoke.
"Iya dong masa hukum enggak sama. Misalnya diskotek yang menjual narkoba ya harus ditindak tegas. Bayangkan generasi muda kita kalau kena begitu bahaya sekali. Jadi saya mendukung keputusan gubernur," kata Zulkifli gedung DPR, Selasa (31/10/2017).
Akibat penolakan ini, 1.000 karyawan hotel Alexis terancam dirumahkan. Mendengar hal ini, Zulkifli meyakini manajemen Hotel Alexis bisa mengatasi masalah tenaga kerja mereka. Sebab, menurutnya, keuntungan yang didapat Alexis tiap bulan sangat besar.
Terbukti dari pernyataan Legal Staff and Corporate Affairs Alexis Group, Lina Novita yang menyebut Alexis merupakan penyumbang pajak nyata bagi Pemprov DKI Jakarta hampir Rp 30 miliar per tahunnya.
"Saya kira perusahaannya itu kan bayar pajak sampai Rp 30 miliar, omzetnya berapa? Besarkan, saya kira mereka bisa mengatasi," tandasnya.