Selasa, 31 Oktober 2017 07:17 WIB

Fahira Imbau Semua Ormas Penolak Perppu Ormas Bersatu Ke MK

Editor : Rajaman
Fahira Idris (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Ormas Bang Japar) Fahira Idris menghimbau semua ormas yang menolak Perppu Ormas yang baru saja disahkan di DPR menjadi undang-undang, bersinergi dan bersatu dalam satu panji atau wadah mengajukan uji materi Undang-Undang Ormas yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 “Tiada jalan lain bagi kita selain Jihad Konstitusi melakukan uji materi UU Ormas yang baru ini ke Mahkamah Konstitusi. Saya berharap dalam melakukan uji materi ini kita bersinergi, tidak sendiri-sendiri. Satu komando, kumpulkan semua potensi dan energi yang kita punya dalam satu wadah atau forum untuk melangkah ke MK,” ujar Fahira  seusai Konsolidasi Tokoh dan Ormas Islam dalam menyikapi UU Ormas yang baru, di Jakarta (30/10). 
 
Fahira mengungkapkan, persoalan serius yang juga harus disikapi adalah selama ini gelombang besar penolakan Perppu ormas mayoritas berasal dari ormas Islam. Padahal Perppu yang sudah jadi undang-undang ini juga mengancam ormas-ormas yang berlatar agama lain dan ormas-ormas yang berlatar kesukuan bahkan berlatar belakang profesi. Fahira berharap tercipta rangkaian senergi dengan ormas-ormas di luar ormas Islam untuk bergerak bersama ‘melawan’ UU Ormas yang baru ini dengan cara-cara beradab dan konstitusional.
 
“Undang-Undang Ormas yang baru ini adalah ancaman nyata demokrasi. Kehidupan demokrasi seperti apa yang akan terbangun jika ormas yang merupakan bagian dari masyarakat madani yang juga merupakan pilar demokrasi tidak berani bersikap kritis terhadap pemerintah karena takut dibubarkan?” ujar Fahira yang juga Ketua Komite III DPD RI ini
 
Jika pemerintah, lanjut Fahira, sudah diberi kuasa penuh penjadi penafsir tunggal Pancasila dan menjadi institusi yang paling berhak memutuskan sebuah ormas bersalah, melanggar hukum, dan bertentangan dengan Pancasila, maka sangat berpotensi menggunakan paramater like dan dislike dalam membubarkan sebuah ormas. 
 
“Bayangkan jika ada 1 juta anggota ormas yang ormas dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan pancasila, maka 1 juta anggota ormas tersebut berpotensi masuk penjara semua. Sistem hukum seperti apa yang sebenarnya ingin diterapkan Pemerintah dan mayoritas partai di DPR saat ini? Apa yang terjadi saat ini benar-benar diluar akal sehat kita,” tukas Senator Jakarta ini. 
 
Fahira menegaskan, yang membedakan negara demokrasi dan bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran dalam menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan. Jika negara tersebut demokratis maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi. 
 
“Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM.  Untuk soal Ormas, Perppu yang sudah disahkan menjadi UU No.2 Tahun 2017 ini sama sekali mengabaikan prinsip negara demokrasi dengan sama sekali tidak memberi peran terhadap lembaga pengadilan,” pungkasnya.


0 Komentar