Senin, 30 Oktober 2017 12:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher menandatangani Upah Minimum Provinsi 2018 yang nantinya akan dijadikan patokan kabupaten/kota untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota.
"Sudah saya tanda tangani, tanggal 1 November diberlakukan UMP, tapi sudah saya tanda tangani. (Kenaikannya) nanti itu mah. Nantinya kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Ini batasan terkecil," katanya di Gedung Sate Bandung, Senin (30/10/2017).
Ia berharap setelah dirinya meneken UMP 2018 maka tidak ada gejolak di antara buruh dengan pengusaha.
"Mudah-mudahan tidak ada gejolak semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
"Hingga saat ini sedang berproses di Setda Pemprov Jabar dan sudah hampir selesai, jadi tidak lama lagi akan ditandatangani Pak Gubernur," kata dia.
Sebelumnya, UMP Jawa Barat Tahun 2017 yaitu sebesar Rp1.420.624,29. Kenaikan saat itu 8,25 persen dari UMP 2016.
Ferry menuturkan, formula perhitungan UMP 2018 berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata dia.(ant)