Rabu, 25 Oktober 2017 18:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR nonaktif dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrasktruktur di Maluku dan Maluku Utara.
"Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Musa Zainuddin berupa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Musa juga dituntut membayar uang pidana tambahan senilai Rp7 miliar yaitu dari uang yang diterimanya.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Musa Zainuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa Ariawan.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Musa karena sebagai anggota DPR ia dinilai mencederai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Musa Zainuddin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Musa Zainuddin selesai menjalani pihak pokoknya," ucap jaksa Ariawan.
JPU mengungkapkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan Musa selaku anggota DPR meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen seluruh komponen bangsa.
"Perbuatan terdakwa membawa akibat yang bersifat masif yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat terutama di kawasan timur RI, terdakwa tidak kooperatif dengan tidak mengakui semua perbuatannya, terdakwa telah merusak sistem check and balance antara legislatif dan eksekutif, terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan," ungkap jaksa Ariawan.
Dalam perkara ini, Musa Zainuddin bersama-sama dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara menerima hadiah uang sejumlah Rp7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama agar mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrakstruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. (ant)