Senin, 23 Oktober 2017 06:59 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana mempertanyakan penolakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap kunjungan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gatot Nurmantyo atas undangan resmi dari mitranya Panglima AS. Jika tidak ada klarfikasi dari AS, Indonesia harus mengajukan protes keras, bahkan bukan tidak mungkin mengusir diplomat AS dari Tanah Air.
"Permasalahan ini bila tidak ditanggapi secara tepat oleh Pemerintah AS akan berakibat pada hubungan Indonesia-AS," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan pers, Senin (23/10/2017).
Bagaimana mungkin, menurut dia, seorang pejabat resmi yang mendapat undangan resmi dari mitranya ditolak untuk bisa datang, apalagi visa telah didapat dari Kedutaan Besar AS di Jakarta. Terlebih lagi, pihak AS pemberitahuannya tidak diberikan melalui saluran resmi, melainkan melalui pemberitahuan maskapai yang sesaat akan dinaiki oleh Panglima TNI beserta rombongan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (21/10/2017).
Pemerintah Indonesia bila tidak mendapat klarifikasi atau klarifikasi tidak memadai dari AS, menurutnya, maka harus melakukan protes yang sangat keras.
Bila perlu, ia mengemukakan, Pemerintah RI memanggil pulang Duta Besar RI untuk berkonsultasi. Bila juga tidak diindahkan, maka bukannya tidak mungkin Pemerintah RI melakukan pengusiran atau persona non-grata terhadap diplomat AS di Indonesia.
"Namun, publik harus sabar dan tidak reaktif, serta memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah menjaga kehormatan negara di mata negara lain," demikian Hikmahanto Juwana.
Kementerian Luar Negeri RI mendapatkan informasi bahwa penolakan ini akibat masalah internal di Pemerintah AS, tanpa mendapatkan info lebih lanjut masalah internal seperti apa.
Menlu Retno LP Marsudi sudah meminta Dubes RI untuk AS mendapatkan klarifikasi atas penolakan ini, dan juga meminta agar Wakil Dubes AS di Indonesia, yang menggantikan Dubes AS untuk sementara, agar memberikan klarifikasi pada Senin (23/10/2017).