Kamis, 05 Oktober 2017 21:20 WIB

Yasonna Laoly Terancam Dipolisikan

Editor : Yusuf Ibrahim
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengancam akan segera mempolisikan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly bila tidak segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) dari Muktamarnya.

Untuk diketahui, Rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni silam, menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai. Ini, selaras dengan isi putusan PK Nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

PPP kubu Djan pun beranggapan keputusan tersebut menguatkan kepengurusannya. Sebab, putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, di mana Djan secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum.

Sementara, kepengurusan PPP versi Romahurmuziy atau Romi yang merupakan "buah" dari Muktamar Surabaya, diklaim telah dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi nomor 504 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sampai sekarang pemerintah melalui Menkumham cuma mengeluarkan SK untuk kepengurusan Romi.

"Menkumham justru menerbitkan Surat Putusan Menkumham nomor M.HH .03 . AH.01. tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011, maka tindakan Menkumham itu telah memenuhi unsur pidana dengan membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHP," ujar Djan di Jakarta, Kamis (05/10/2017).

Selain itu, lanjut Djan,  perbuatan Yasonna yang malah menerbitkan Surat Putusan Menkumham nomor M.HH .03 . AH.01. tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 juga telah melanggar pasal 421 KUHP perlihal kewenangan kekuasaan.

Padahal, tegas Djan, Menkumham seharusnya dapat menerbitkan Surat Keputusan pengurusan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta, yang berkas permohonan telah dinyatakan lengkap.

"Karena unsur pidana sudah terpenuhi maka dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian terhadap Menkumham karena jika sudah berurusan dengan hukum konsekuensinya harus dijalankan," beber dia.

"Tapi seluruh kader dan simpatisan PPP masih menunggu keterbukaan hati dan pemikiran Menkumham yang tidak memihak dan dapat melihat putusan sebagai undang - undang yang harus ditaati," tandas Djan.(exe/ist)


0 Komentar