Selasa, 03 Oktober 2017 14:09 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengaku belum bisa memastikan apakah Perppu tersebut akan diterima atau ditolak.
Sebelumnya, DPR telah menerima draf Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Saya tidak berani memastikan apakah itu disetujui atau tidak. kalau pemerintah sudah berani memutuskan kaitan optimis, ya itu menjadi hal yang luar biasa karena kan perkembangan politik ini setiap saat berubah," ujar Taufik di gedung DPR, Selasa (3/10/2017).
Taufik menjelaskan, pembahasan Perppu Ormas diserahkan ke Komisi II DPR, sehingga tergantung dari dinamika politik di komisi tersebut.
Ia meminta jangan ada pihak-pihak yang memberikan komentar sebelum pembahasan Perppu ormas tersebut disahkan. Ia khawatir komentar yang mendahului pembahasan di DPR RI akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kita berharap semoga semuanya berjalan dengan baik. Tapi kalau ada yang dikesankan seolah-olah mendahului keputusan DPR, ya silakan saja diputusin sendiri. Ini sekali lagi kita harapkan semuanya berjalan dengan baik, jangan kemudian menimbulkan isu-isu yang bikin lelah masyarakat," tandas Waketum DPP PAN itu.
Perppu Ormas berlaku setelah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin 10 Juli 2017 lalu. Dengan pengesahan Perppu Ormas 2017, otomatis menggantikan isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dengan Perppu Ormas 2017, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan.