Sabtu, 30 September 2017 16:17 WIB
SAMARINDA, Tigapilarnews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini sekitar pukul 12.00 WITA menggeledah rumah Heri Susanto Gun alias Abun, salah satu tersangka kasus gratifikasi, di Jalan Danau Toba Samarinda, Kalimantan Timur.
Penggeledahan ini juga terkait pengembangan kasus yang menyeret Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain Rita Widyasari dan Abun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka.
Selama empat hari sebelumnya pada 26-29 September 2017, tim penyidik KPK juga memeriksa dan menggeledah sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah atau dinas lingkup di Pemkab Kutai Kartanegara.
Tim penyidik KPK yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian sempat kesulitan untuk masuk di kediaman Abun karena kondisi rumah sepi dan pintunya terkunci.
Petugas pun akhirnya meminta bantuan tukang kunci untuk membuka gembok. pagar dan pintu rumah, setelah memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, sebelum menyambangi rumah Abun, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah Hotel Golden yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Samarinda, yang juga menjadi salah satu aset milik Abun.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Keduanya disangka menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Abun juga sedang tersandung masalah hukum kasus pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda, setelah tim Saber Pungli Bareskrim Polri mengadakan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Saat ini, Abun masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda bersama tiga terdakwa lainnya.(ant)