Selasa, 26 September 2017 13:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rapat Paripurna DPR, hari ini, Selasa (26/9/2017) menerima laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, sebelum diterima anggota dewan yang hadir, laporan tersebut sempat ditolak oleh Fraksi PKS dan PAN.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Agus Hermanto dan Fadli Zon berlangsung alot. Dua fraksi yakni Fraksi PKS dan Fraksi PAN menolak pertanyaan yang diajukan oleh Fahri Hamzah agar paripurna mengesahkan laporan kerja pansus.
Pertanyaan tersebut dinilai tidak transparan. Sebab, dalam laporannya, ada keinginan untuk memperpanjang masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
"Sebaiknya Pak Fahri menanyakan per fraksi, jangan dilemparkan ke forum. Sebab, dalam laporan pansus terakhir ingin perpanjang masa kerja. Kami menolak adanya perpanjangan kerja," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat menginterupsi pernyataan Fahridi ruang sidang paripurna, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menegaskan pihaknya tetap konsisten menolak keberadaan Pansus Hak Angket KPK.
"Kami tetap konsisten dan kami menolak hasil rapat paripurna ini," tegasnya.
Meski terjadi penolakan dari kedua fraksi, Fahri tetap ngotot bahwa keputusan paripurna hanya menerima atau menolak laporan kerja pansus. Fahri beralasan laporan ini sudah dibahas di Alat Kelenglapan Dewan (AKD) sementara atau permanen, setiap fraksi bisa mengikuti.
"Menanyakan laporannya diterima atau tidak. Jadi yang saya tanyakan di fraksi juga sudah bicara dan semuanya mengapresiasi," ujar Fahri.
Setelah itu, Fahri kembali menanyakan persetujuan laporan kerja pansus kepada anggota dewan yang mengikuti paripurna.
"Apakah laporan hasil Pansus Hak Angket KPK ini disetujui atau tidak disetujui," tanya Fahri.
"Setuju," teriak peserta rapat yang diikuti ketok palu oleh Fahri sebagai tanda persetujuan