Rabu, 20 September 2017 06:26 WIB

Pengedar Pil PCC Bisa Dituntut Hukuman Mati Jika Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Editor : Rajaman
Pil PCC (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com — Publik terhenyak dengan kejadian tidak biasa yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Bagaimana tidak, sekitar 53 anak-anak dan remaja mendadak seperti kesurupan dan kejang-kejang serta berlaku seperti orang gila. Bahkan dikabarkan sudah ada anak yang meninggal, sementara yang lainnya masih dalam perawatan dan berpotensi mengalami gangguan mental. Peristiwa malang ini terjadi setelah mereka menelan pil bertuliskan PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

“Kekerasan kepada anak termasuk kejahatan luar biasa dan hemat saya kasus ini memenuhi unsur itu. Saya meminta polisi tidak hanya menjerat pengedar Pil PCC dengan UU Kesehatan saja, tetapi juga dengan UU Perlindungan Anak. Apa yang mereka lakukan kepada anak-anak kita luar biasa biadab, mereka pantas diancam hukuman mati,” ujar Ketua Komite III DPD, Fahira Idris di gedung DPD, Rabu (20/9/2017).

Fahira mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara tegas dinyatakan bahwa jika jika kekerasan tehadap anak menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

“Bukan hanya bisa menghilangkan nyawa, bagi anak yang selamat, pil ini berpotensi menggangu jiwa dan mental. Opsi hukuman paling maksimal harus dijadikan dasar tuntutan bagi polisi dan jaksa agar tidak ada lagi yang berani-berani menjadikan anak sebagai target tindak kejahatan,” ujar Ketua Umum Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak ini.

Fahira juga meminta polisi untuk menguak motif lain para pengedar selain motif ekonomi. Karena patut diduga kuat, jaringan pengedar pil PCC ini punya motif-motif lain karena mayoritas penyebaran pil ini menyasar anak-anak. Adanya motif lain yang lebih besar selain ekonomi semakin menguat karena, semalam (18/9) Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah berton-ton barang bukti (barbuk) yang diduga menjadi bahan Pil PCC saat melakukan penggeledahan di salah satu pabrik yang berada di Cimahi, Jawa Barat.

“Dengan ditemukannya berton-ton bahan Pil PCC, patut diduga ada motif dan tujuan yang lebih besar dari peredaran Pil PCC ini di Indonesia. Kalau motifnya cuma ekonomi mereka tidak akan menyasar anak-anak. Makanya harus diungkap tuntas apa motif mereka. Jangan-jangan memang sengaja untuk menganggu kondusifitas sebuah daerah atau malah motifnya lebih besar yaitu menghancurkan generasi muda kita,” pungkas Senator DKI Jakarta. ini.

Diketahui, Masyarakat dihebohkan dengan kabar puluhan anak dan remaja dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Temuan kasus ini bermula dari video yang diviralkan lewat facebook warga Kendari pada 13 September 2017.

Dilaporkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa rumah sakit, karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).


0 Komentar