Selasa, 19 September 2017 20:16 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mantan kapten Timnas Inggris, Wayne Rooney, tertangkap basah mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pengadilan memutuskan mantan bintang Manchester United tersebut dilarang mengemudi selama dua tahun dan melakukan kerja sosial 100 jam selama 12 bulan.
Rooney dihentikan polisi saat mengendarai Volkswagen Beetle pada 1 September 2017 pukul 02.00 dini hari. Dari hasil tes napas menunjukkan tingkat alkohol Rooney adalah 104 mikrogram dalam 100 mililiter.
Itu berarti Rooney meminum alkohol dengan kadar tiga kali lebih tinggi dari batas yang diperbolehkan saat mengendarai mobil.
Menurut hakim, kondisi itu membahayakan diri dan pengguna jalan lain. Rooney pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
"Penyesalan Anda memang benar. Saya anggap Anda paham dengan dampak dari kasus ini terhadap Anda dan keluarganya Anda," kata hakim seperti dilansir The News International, Selasa (19/9/2017).
Hakim menolak permohonan pengacara untuk tidak menghukum Rooney dengan melakukan kerja tanpa upah 100 jam selama 12 bulan. Hakim tidak yakin bahwa menghukum Rooney dengan denda besar akan memiliki efek yang sama.
Rooney, yang bergabung kembali dengan klub Everton setelah 13 tahun penuh piala di Manchester United pada Juli lalu, menyatakan minta maaf kepada 16,4 juta pengikutnya.
"Setelah sidang pengadilan hari ini, saya ingin secara terbuka meminta maaf atas ketidakpedulian saya yang tak termaafkan saat mengemudi. Itu sama sekali salah," kata Rooney dalam sebuah pernyataan.
"Saya sudah meminta maaf kepada keluarga saya, manajer, dan semua orang di Everton FC. Sekarang saya ingin meminta maaf kepada semua penggemar dan orang lain yang telah mengikuti dan mendukung saya sepanjang karir saya," kata Wayne Rooney seraya mengaku menerima putusan hakim.
Manajer Everton, Ronald Koeman mengatakan pada awal September lalu bahwa masalah tersebut akan ditangani secara internal.(exe/ist)