Selasa, 19 September 2017 20:00 WIB

Uang Elektronik untuk Tertibkan Harga

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi transaksi pembayaran dengan uang elektronik. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Bank Indonesia mengklaim pengaturan batas maksimum biaya pengisian saldo uang elektronik justru untuk menertibkan harga yang selama ini relatif tinggi dibayar oleh konsumen.

Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo di Jakarta, Selasa, mengatakan selama ini biaya isi saldo uang elektronik melalui off-us routing, atau lintas bank maupun lintas jaringan, bisa mencapai Rp6.500 per pengisian.

Bank Sentral, ujar Aribowo, akan menentukan batas maksimum tarif isi saldo untuk off-us routing yang jauh lebih rendah dari tarif itu.

"Harga transaksi top up multichannel itu Rp6.500. Itu yang akan kita turunkan dengan sangat signifikan," ujar dia.

Transaksi off-us merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, ataupun di mesin di merchant atau peritel lain, seperti pasar swalayan.

Selama ini, kata Aribowo, konsumen harus membayar tarif isi saldo uang elektronik off-us yang tidak teratur karena tidak ada batasan maksimum. Tarif isi saldo itu juga biasanya dipengaruhi komisi untuk pihak ketiga seperti gerai peritel yang menjadi perantara dalam transaksi pengisian isi saldo itu.

"Fee melalui mini market itu tidak masuk ke bank," kata Aribowo.

Aribowo mengatakan tarif isi saldo off-us itu tidak akan dipukul rata semua berbiaya. Menurut dia, BI akan mengatur berdasarkan kriteria jumlah saldo yang berada dalam uang elektronik tersebut. 

Jadi, akan dua kriteria dalam pengisian saldo melalui off-us yakni isi saldo gratis jika saldo di uang elektronik tersebut sebesar nol hingga jumlah tertentu. Kemudian ada isi saldo melalui off-us yang berbiaya, jika saldo dalam uang elektronik tersebut dalam besaran tertentu.

"Besaran tertentu itu, BI masih mengkaji," ujar dia.

Transaksi on-us merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri sehingga tidak lintas jaringan.

Selama ini, untuk isi saldo secara on-us routing bank tidak mengenakan biaya. 

Aribowo mengatakan melalui peraturan yang baru BI juga akan mengatur dengan ketentuan yang serupa dengan off-us yakni besaran tertentu untuk berbiaya, dan besaran tertentu maupun gratis. Lazimnya dalam dunia perbankan pengelompokan besaran tertentu ini disebut tiering.

Aribowo mengatakan peraturan terkait isi saldo uang elektronik ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Namun dalam peraturan tersebut akan dicantumkan bahwa ketentuan pengenaan biaya isi saldo akan berlaku setelah Peraturan BI (PBI) baru terkait Uang Elektronik terbit. 

PBI Uang Elektronik itu merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).(exe/ist)


0 Komentar