Kamis, 14 September 2017 11:51 WIB

Setnov Diminta Tak Perlu Khawatir Soal Pemeriksaan e-KTP

Editor : Rajaman
Setya Novanto (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) diminta tidak perlu khawatir terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Setnov sedang mengajukan praperadilan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu sebetulnya tidak perlu mengirim surat pemberitahuan untuk penundaan pemeriksaan. Hal itu mengingat pengajuan gugatan praperadilan Setnov masih berjalan.

"Kalau saya menganggap Pak Novanto kan sedang mengajukan praperadilan, sehingga tidak perlu memberitahu ke KPK. Menurut saya Pak Novanto tidak perlu khawatir," kata Fahri di gedung DPR, Kamis (14/9/2017).

Hal itu menanggapi pengiriman surat oleh DPR yang ditanda tangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Untuk itu, Fahri meminta agar KPK menghormati proses hukum soal gugatan praperadilan yang sedang dilakukan oleh Setnov. Sebab, menurut Fahri, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kalau menurut saya KPK sabar saja menunggu praperadilan. Sebenarnya dalam adat etika hukum tidak boleh (memeriksa tersangka yang sedang mengajukan praperadilan). Dalam hukum itu semua sama, harus diperlakukan sama ditegakan HAM-nya," tegasnya.


0 Komentar