Rabu, 13 September 2017 05:51 WIB

Pansus Hak Angket Masih Perlu Panggil Pimpinan KPK

Editor : Rajaman
Pimpinan KPK Hadiri RDP dengan Komisi III DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua hari kemarin Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menariknya, RDP kali ini bernuansa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. 

Hal i‎tu ditandai dengan kemunculan tiga anggota komisi lain yang diperbantukan oleh fraksinya untuk mengikuti raker bersama KPK.

Ketiganya merupakan anggota Pansus Angket KPK. Mereka adalah Mukhammad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar yang merupakan anggota Komisi XI (bidang keuangan), John Kenedy Azis dari Fraksi Partai Golkar, serta Arteria Dahlan dari Fraksi PDI-P yang merupakan anggota Komisi VIII (bidang sosial keagamaan).

Anggota Pansus Hak Angket KPK Ahmad Sahroni mengatakan, raker Komisi III dengan KPK ini tidak ada kaitannya dengan tugas Pansus Hak Angket. Raker ini sebagai bentuk pengawasan Komisi III selaku minta kerja KPK. Sementara Pansus lebih kepada penyelidikan terhadap lembaga antirasuah itu.

Sehingga, lanjut Sahroni, Pansus Hak Angket KPK masih perlu memanggil pimpinan KPK sebelum masa tugasnya berakhir pada 28 September mendatang. Apalagi menurut Sahroni pimpinan KPK tidak mau menghadiri pemanggilan rapat dengan Pan‎sus karena menganggap keberadaan Pansus ini ilegal. 

"Pansus Hak Angket KPK masih perlu panggil pimpinan KPK, karena ini rapat dengan Komisi III beda dengan Pansus yang rangkaian‎nya penyelidikan," ujar Ahmad Sahroni di gedung DPR, Rabu (13/9/2017).

Tidak hanya itu, tambah Sahroni, pimpinan KPK tidak mau menghadiri rapat dengan Pansus KPK karena masih menunggu judical review atau uji materi pasal 79 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengatur kewenangan hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Uji materi ini diajukan oleh masyarakat sipil maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat anti korupsi. "Berkali-kali dijadwalkan, tapi KPK tidak pernah mau hadir dikarenakan KPK menganggap Pansus Ilegal dan KPK masih menunggu judical review di MK," kata anggota komisi III DPR ini.

Sahroni mengatakan, sampai saat ini Pansus KPK belum secara resmi memanggil KPK. Apabila nanti Pansus sudah resmi melakukan panggilan sebanyak tiga kali terhadap KPK tapi tetap tidak mau hadir, sebut Sahroni, maka Pansus akan melakukan pemanggilan paksa seperti yang diatur dalam UU MD3. 

"Kalau memang dibutuhkan beberapa kali di panggil tidak datang, kita membutuhkan bantuan ke Polisi untuk memanggil paksa. Tapi saya yakin KPK pasti akan datang," pungkas politikus NasDem ini.


0 Komentar