Rabu, 06 September 2017 19:58 WIB

Kemenpora Umumkan Hasil Sidang Dewan Banding Anti-Doping

Editor : Yusuf Ibrahim
Sesmenpora, Gatot S. Dewa Broto (tengah). (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sesmenpora, Gatot S. Dewa Broto, dampingi Ketua Dewan Disiplin Anti-Doping Tingkat Banding, Ngatino, Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dan anggota Dewan Disiplin Anti-Doping Tingkat Banding, Arie Sutopo, mengelar jumpa pers terkait Hasil Sidang Dewan Banding Anti-Doping, di Media Center Kemenpora, Jakarta, Rabu (06/09/2017) siang. 
 
Sesmenpora mengatakan, menindaklanjut hasil test sample urin atet PON XIX dan PEPARNAS  XV tahun 2016  di Jawa Barat, maka diterbitkan Keputusan Menpora Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dewan Displin Anti- Doping.
 
“Tugas tim dewan disiplin adalah melakukan dengar pendapat dan memberikan putusan atas  indikasi pelenggaran penggunaan doping pada atlet PON XIX dan PEPARNAS XV tahun 2016 Jawa Barat."
 
Menurutnya, Tim Dewan Disiplin Anti-Doping telah menetapkan sanksi kepada 12 atlet PON  XIX dan 2 atlet PEPARNAS XV tahun 2016  Jawa Barat. Dari14 atlet yang ditetapkan positif doping dan sanksinya, delapan atlet mengajukan banding atas putusan dewan disiplin. 
 
Senada dengan Sesmenpora, Ngatino menyampaikan jika menindaklanjuti atas pengajuan banding ke 8 atlet tersebut, maka diterbitkanlah Keputusan Menpora Nomor 50 Tahun 2017 tentang Dewan Banding Ant-Doping Nasional pada Penyelenggaraan PON XIX dan PEPARNAS  XV Tahun 2016 di Jawa Barat yang beranggotakan empat orang dari praktisi hukum olahraga, praktisi medis olahraga dan induk organisasi cabang olahraga.
 
“Pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2017 dewan banding telah melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ke 8 pemohon banding dan mendengarkan keterangan Dewan Disiplin Anti-Doping. Selanjutnya tanggal 14 Agustus 2017 dilaksanakan telaahan perkara dan pada tanggal 16 Agustus 2017 dilanjutkan dengan agenda putusan,” ujarnya.(exe/ist)
 
Berikut putusan Dewan Banding:
 
1.I Ketut Gede Amawa (Binaraga) dari Bengkulu pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan ditolak.  
 
2. Kurniawansyah (Binaraga) dari Babel pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan ditolak. 
 
3.Mheni (Binaraga) dari Jawa Tengah pada PON XIX dengan putusan empat tahun banding yang diajukan ditolak.  
 
4. Iman Setiaman (Binaraga) dari Jawa Barat pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan di terima dengan pengurangan sanksi hukuman awalnya empat tahun menjadi tiga tahun.  
 
5. Mualipi (Binaraga) dari Jawa Tengah pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan ditolak.  
 
6. Roni Romero (Binaraga) dari Jawa Barat pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan ditolak.  
 
7. Jendri Turangan (Berkuda) dari Jawa pada PON XIX  dengan putusan satu tahun,banding yang diajukan ditolak.
 
8. Cucu Kurniawan (atletik) dari Jawa Barat pada PEPARNAS  XV dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan dicabut.

0 Komentar