Rabu, 23 Agustus 2017 11:45 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com – Kesuksesan Tiara Adikusumah dalam menciptakan brand kosmetik berbasis digital bernama Polka pada Oktober 2015 mendapat tuntutan dari pesaingnya yaitu PT Martino Berto anak perusahaan dari Grup Martha Tilaar.
Keberhasilan Polka tidak terlepas dari pengalaman Tiara yang pernah bekerja di industri kecantikan. Sebelum mendirikan Polka, Tiara pernah bekerja di perusahaan PT Martha Berto dengan jabatan Graphic Specialist membawahi dua Graphic Designer dan dua Visual Merchandiser. Tiara saat itubertugas mengerjakan langsung graphic untuk design booth, visual ad, special packaging, video dan lain-lain, dan juga menangani supervisi creative agency sampai event.
“Sebagai perusahaan pemula, Polka memulai dengan modal menengah. Untuk menghasilkan produk sesuai yang kami inginkan, kami harus mencari manufacturer lokal yang sanggup memenuhi ekspetasi kami. Oleh karena itu, saya yang pernah bekerja di PT Martina Berto, yaitu perusahaan kosmetik di bawah payung Martha Tilaar Group, memperkenalkan tiga founder lainnya pada perusahaan manufacturer yang saya kenal. Ketika itu, kami membawa benchmark sebuah lipstick dari brand e-commerce Amerika yang sedang booming sebagai acuan untuk dikembangkan oleh tim Research & Development-nya,” ungkap Tiara di PN Jakarta Timur, Selasa (22/8/2017) sore.
Karena memasuki pasar digital yang tanpa batas, Polka membuat branding dan visual yang menarik tidak untuk pasar Indonesia saja, tetapi juga untuk pasar global.
“Setelah itu, banyak Online Market Place (OMP) yang menawarkan kerjasama. Kami sadar produk kami memiliki harga cukup tinggi dibandingkan dengan produk lokal Indonesia lainnya sehingga kami sangat pemilih dalam jalur distribusi kami,” kata Tiara.
Sukses dengan Polkanya,Tiara justru disomasi dan digugat owanprestasi oleh PT Martina Berto berdasarkan Perjanjian Kerahasiaan Karyawan yang dibuat antara PT Martina Berto dengan karyawannya yaitu Tiara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Surat perjanjian kerahasiaan karyawan tersebut mencantumkan larangan untuk bergabung sedikitnya dua tahun dengan perusahaan sejenis dengan jabatan yang sama dan juga mengatur tentang larangan pembocoran rahasia perusahaan dengan kompensasi denda Rp 500 juta.
“Klien kami ( Tiara) tidak melanggar kontrak tersebut karena jelas produk yang dikeluarkan oleh Tiara melalui perusahaannya PT Polka berbeda dengan produk yang dikeluarkan oleh PT Martina Berto. Di dalam fakta persidangan, sangat jelas terlihat PT Martina Berto menggugat Tiara karena dalam gugatannya PT Martina Berto mengatakan Tiara membocorkan rahasia perusahaan. Namun hal tersebut kemudian kami bantah dan persilahkan untuk menunjukkan rahasia mana yang diungkap oleh Tiara. Dalam Repliknya Penggugat, PT Martina Berto justru mengatakan Tiara berpotensi membuka rahasia perusahaan PT Martina Berto. Sehingga menurut kami sangat jelas dan nyata adanya inkonsistensi dari PT Martina Berto terkait gugatannya.” Ungkap pengacara Tiara, Vicky Alexander Arifin.
Arifin melanjutkan, terkait kontrak kerja 2 tahun itu bertentangan dengan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan, Pasal 38 ayat 2 UU Hak Asasi Manusia dan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Dimana Tiara bukan bergabung dengan perusahaan lain, melainkan mendirikan, dan jabatan Tiara di Polka adalah Direktur.
“Sangat berbeda dengan jabatannya terdahulu di PT Martina Berto. Sehubungan dengan hal tersebut, dugaan kami PT Martina Berto telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap Tiara, sehingga kami juga akan segera melaporkan kasus ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” ujar Arifin.