Jumat, 18 Agustus 2017 08:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Parlemen atau DPR Libanon menghapus sebuah undang-undang yang mengampuni pelaku pemerkosaan jika menikahi korbannya.
Langkah Libanon ini mengikuti langkah serupa yang telah dilakukan Yordania dan Tunisia.
Politisi Elie Kayrouz, yang mendukung penghapusan UU tersebut mengatakan, klausul lain juga memerlukan perubahan untuk melindungi perempuan dan anak-anak.
“Namun, di penghujung hari, ini merupakan perkembangan positif dalam undang-undang Libanon,” katanya kepada Reuters, Kamis (17/8/2017).
Sebelum dicabut, UU ini dianggap melegalkan pemerkosaan dan perkawinan anak di Libanon.
”Hari ini, kami ingin mengucapkan selamat kepada para wanita Libanon,” kata pengacara Danielle Howayek, dari kelompok pembela hak-hak perempuan, Abaad, yang berbasis di Beirut.
Sebelumnya, pada bulan ini Yordania telah menghapus UU serupa. Sebulan sebelumnya, yakni pada Juli, Tunisia melakukan hal serupa dengan alasan untuk melindungi perempuan dari kekerasan.
Tahun 1999, Mesir menghapus UU sejenis. Kemudian pada tahun 2014, Maroko mengikutinya setelah seorang gadis berusia 16 tahun bunuh diri dan gadis 15 tahun mencoba bunuh diri karena dipaksa menikah dengan pemerkosa mereka.
Menurut kelompok kampenye global, Equality Now, UU kontroversial seperti itu masih berlaku di Bahrain, Irak, Kuwait, dan Tajikistan.(exe/ist)