Sabtu, 12 Agustus 2017 15:52 WIB
KUKAR, Tigapilarnews.com - Unit Intelmob Batalyon A Pelopor beserta BNNP Kalimantan Timur, menangkap satu warga Jalan S. Parman, Desa Sepakat, Kecamatan Loakulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena nekat menanam pohon ganja secara ilegal di pekarangan rumah.
Tertangkapnya tersangka SF (41) yang sehari-hari bekerja serabutan di daerah Kutai Kartanegara, bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jl.S Parman ditemukan SF diduga mmenanam tanaman jenis Ganja.
Mendapat laporan tersebut Unit Intelmob Batalyon A Pelopor melaporkan Kepada Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Heri Heryandi, SIK.
Setelah menerima informasi tersebut kemudian Dansat Brimob memerintahkan Unit Intelmob untuk melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan, mendapat perintah tersebut lima anggota Intelmob Batalyon A Pelopor yang dipimpin Aipda Fery Apriyatna melakukan pengamatan di Jl.S Parman.
Sekitar Pukul 11.55 Wita, Unit Intelmob dan Anggota BNNP Kal-Tim mendatangin rumah yang dicurigai tempat menanam salah satu jenis tanaman ganja.
Hasilnya, Unit Intelmob dan anggota BNNP Kal-Tim mengamankan orang tersebut, selanjutnya dilakukan interogasi awal. SF mengakui tanaman itu adalah tanaman ganja yang bibitnya diperoleh dari R (DPO), tinggal di Balikpapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya; 15 batang pohon ganja yang beraeda dalam kemasan polibek; 3 bungkus plastik tembakau kering, beberapa bibit ganja siap tanam; satu alat bantu hisap, 30 lembar daun ganja hasil panen yang telah diiris disimpan dalam toples, serta satu alat penghancur daun ganja.
Kemudian tersangka SF dibawa ke Kantor BNNP Kal-Tim untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
“Dalam hal ini sangat diparesiasi karena merupakan kegiatan yang sangat penting dalam menekan kejahatan peredaran dan penggunaan Narkotika diwilayah Kalimantan Timur dan perlu ditingkatkan serta di laksanakan dengan sebaik mungkin kinerja dilapangan demi mendapatkan hasil yang maksimal.” Ujar Dansat Brimob Kombes Pol Heri Heryandi, S.I.K