Rabu, 09 Agustus 2017 14:01 WIB
KEDIRI, Tigapilarnews.com - Jajaran Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus prostitusi terselubung dengan menawarkan anak di bawah umur yang dilakukan melalui jejaring media sosial.
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, penangkapan keempat orang tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, diduga salah satu tempat kos di kelurahan Bandar Kidul menyediakan jasa prostitusi dengan mengeksploitasi anak dibawah umur. Mendapat informasi tersebut, petugas pun menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Keempat pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah MH (43) warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, MO (19) asal Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, NA (23) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan SA (36) asal Nganjuk,” kata Anthon Haryadi.
Dijelaskan oleh Anton, keempat orang tersangka yang diamankan ini terdiri dari pemilik rumah kos, pelanggan, perantara atau makelar dan pacar korban yang juga sebagai mucikari. Korban sendiri berinisial LD (15) asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
“Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buku tamu, uang tunai Rp 1,1 juta, 4 buah handphone, satu bolpoin, kunci kamar, seprei dan dua alat kontrasepsi,” tambahnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya. Sementara terhadap tiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Sedangkan untuk tersangka SA, selaku pelanggannya dijerat pasal 81 ayat 2 UURI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun," tutup Anton.