Rabu, 09 Agustus 2017 12:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemkot Jakarta Utara menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini sebesar Rp 1,7 triliun.
Sosialisasi jatuh tempo pajak dilakukan, terutama untuk wajib pajak (WP) besar.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Kota Jakarta Utara, Carto mengatakan, target perolehan pajak tahun 2017 ini lebih besar dibanding 2016 yang hanya Rp 1,6 triliun.
Pihaknya juga optimis target ini akan tercapai di saat akhir Agustus 2017 ini.
"Pembayaran PBB saat ini jauh lebih mudah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sekarang pembayaran PBB bisa melalui 14 bank dan kantor pos. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu," ujar Carto, saat kegiatan Pekan Panutan PBB P2, di kantor walikota Jakarta Utara, Rabu (9/8/2017).
Untuk jatuh tempo pembayaran PBB P2, yaitu pada 31 Agustus mendatang. Bagi WP yang telat melunasi kewajibannya, maka dikenai denda sebesar dua persen dari nilai pajak. Sanksi lainnya adalah, objek pajak akan dipasangi plang penunggak pajak.
Bahkan bagi penunggak pajak selama tiga tahun, tidak akan diterbitkan SPPT PBB P2 dengan proses penagihan tunggakan tetap dilakukan.
"Penagihan PBB P2 bagi penunggak.pajak dilakukan dalam pengawasan oleh KPK," ucapnya.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara, Husein Murad mengapresiasi WP yang mau melunasi kewajiban PBB P2 sebelum jatuh tempo. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber dana untuk pembangunan Jakarta.
"Saya ucapkan terima kasih pada wajib pajak yang telah membayar PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus. Untuk jadi panutan, contoh atau teladan ya, membayar pajak sebelum jatuh tempo," tandasnya.
Menurut Murad, memang ada kebiasaan dari WP dengan jumlah kewajiban besar melunasi saat jatuh tempo. Untuk saat ini, perolehan PBB P2 di Jakarta Utara baru mencapai Rp 222 miliar atau 29,87 persen. (ist)