Rabu, 09 Agustus 2017 08:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Fiji mendeportasi 77 warga negara China yang dituding mendalangi penipuan melalui telepon dan internet dengan korban warga di daratan Tiongkok.
Penangkapan dan deportasi massal tersebut merupakan bagian dari operasi selama sebulan yang melibatkan badan penegak hukum Fiji dan China menyusul operasi serupa di Indonesia dan Kamboja pekan lalu.
Pelaku kejahatan siber yang mengincar korban di China kian sering menyalahgunakan kemajuan teknologi untuk beroperasi dari luar negeri sebagai upaya menghindari penangkapan pihak berwenang.
Jaringan di Fiji diduga mendalangi lebih dari 50 kasus penipuan dengan total kerugian yang dialami para korban di Tiongkok mencapai lebih dari enam juta yuan atau setara Rp12 miliar, menurut keterangan kepolisian Fiji, Selasa (08/08/2017).
"Sebanyak 77 warga negara China dideportasi ke China dari Fiji pada 4 Agustus 2017," menurut keterangan kepolisian Fiji bersama kedutaan besar China di Suva sebagaimana dilansir AFP.
Para tersangka diterbangkan ke Changchun, Provinsi Jilin, wilayah timur laut China.
Menurut laporan kantor berita Xinhua, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban ditipu senilai 1,3 juta yuan atau sekitar Rp2,58 miliar dan kemudian bunuh diri. Pihak berwenang akhirnya melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan jaringan judi dan taruhan online ilegal yang melibatkan lebih dari 200 tersangka di Cina, Indonesia dan Fiji dengan total kerugian hampir 100 juta yuan.(exe/ist)