Selasa, 08 Agustus 2017 22:19 WIB

Alur Pelayaran Selat Lombok Dinilai Paling Potensial

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi lalu lintas pelayaran kapal. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Perhubungan menyebut alur pelayaran yang melewati Selat Lombok paling potensial untuk berkembang pesat karena selain menjadi lokasi yang menjembatani destinasi wisata juga merupakan jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.

Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, I Nyoman Sukayadnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Lombok di Lombok, Selasa (08/08/2017), mengatakan jalur ALKI II memiliki kelebihan berupa jalur lebar dan tanpa hambatan pulau.

"Jalurnya lebar dan tanpa hambatan berupa pulau. Kalau ALKI I itu meski lebar, tapi masih terhalang pulau. ALKI III di Maluku Barat Daya itu malah sempit. Makanya banyak kapal besar yang lebih memilih lewat Selat Lombok di ALKI II," katanya.

Nyoman menyebut total kapal yang melewati Selat Lombok per bulan bisa mencapai 200-340 kapal. "Tentu jumlahnya akan terus bertambah di masa mendatang," katanya. 

Alur pelayaran yang ramai di Selat Lombok itu, lanjut Nyoman, memerlukan jaminan keamanan dan keselamatan. Terlebih sebagai jalur ALKI, Selat Lombok juga dilewati oleh kapal dari seluruh dunia. 

Tingginya arus pelayaran membuat pemerintah berencana membuat skema pemisahan lalu lintas pelayaran kapal (Traffic Separation Scheme/TSS) sebagai upaya menciptakan keselamatan pelayaran.

Penetapan TSS sejalan dengan usulan Indonesia yang menetapkan Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA, area perairan yang memerlukan perlindungan khusus).

"Konsep TSS ini baru pertama Indonesia terapkan dan memang diprioritaskan di Selat Lombok yang jalurnya paling aman bagi kapal besar," katanya.

TSS merupakan suatu skema untuk pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat.

Penetapan TSS mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal dan kepadatan lalu lintas pelayaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2011 tentang Alur Pelayaran di Laut.

Penetapan TSS di Selat Lombok juga merupakan salah satu bagian dari IMO Ships Routeing System yang sangat penting dalam penetapan area perairan sensitif tertentu (Particularly Sensitive Sea Area/PSSA) di Selat Lombok yang dekat dengan kawasan dengan ekologi. 

Upaya itu juga menjadi langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia mengingat TSS tersebut terletak di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), sehingga penetapannya akan menimbulkan dampak pada pelayaran internasional dan nasional.(exe/ist)


0 Komentar