Selasa, 08 Agustus 2017 16:36 WIB

Ini Pengakuan Kedua Kakak Beradik yang Nekat Menusuk Rekannya

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Polres Jakut menangkap Dua pelaku penusukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalibaru (Foto: RIzky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kedua kakak beradik, Sapudi (32) dan Jahudi (21), mengaku nekat menusuk Bakri lantaran kesal dituding sebagai pencuri sepeda motor rekannya, serta sempat dipukul olehnya.

Kejadian yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalibaru, Jalan Kalibaru Barat VII, Cilincing, Jakarta Utara, itu bermula saat Sapudi bersama Bakhri tengah berkumpul bersama sambil menenggak minuman keras.

"Waktu itu, saya memang minum barengan Bakri serta teman-teman saya dan teman Bakri di warung kopi. Di sana juga menjual minuman-minuman (beralkohol) juga," ucap Sapudi menceritakan kejadian tersebut di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (8/8/2017).

Namun, saat tengah asik bercanda gurau dengan rekannya sembari meminun-minuman keras, tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba Bakri langsung menunjuk-nunjuk Sapudi dan menudingnya sebagai pencuri sepeds motor rekannya.

"Dia (Bakri) ini memukul saya. Lalu, saya balas. Waktu saya tanya, salah sayanya itu dimana. Katanya, saya itu berencana untuk mencuri motor temannya si Haji Erry. Faktanya enggak saya lakukan. Tapi, dia tetap memukul saya," ucap Sapudi

Diceritakannya, tak terima dengan perbuatan Bakri, ia memutuskan untuk pulang dan mengajak adiknya membalaskan perbuatan Bakri.

Sementra itu, adik kandung Sapudi, Jahudi mengaku, mendengar laporan tersebut dirinya langsung naik pitam. Ia pun memutuskan mengambil buntut ikan pari beracun, yang sudah disiapkan dibawah tangga rumahnya.

"Saya itu memang enggak ada niat bunuh dia (Bakri). Cuma mau ngelukain saja. Namun, saya enggak tahu ternyata ketika saya tusuk dengan buntut pari yang saya bawa itu ternyata tepat mengenai dadanya," papar Jahudi.

Tusukan kearah dada Bakri yang menyebabkan dirinya tewas. Saat ini, kedua kakak beradik itu telah mendekam di jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Utara, akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara.


0 Komentar