Sabtu, 05 Agustus 2017 12:15 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017 mulai dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Senin (7/8/2017). Apabila dalam pembahasan perangkat daerah tak bisa menjelaskan, usulan kegiatan akan dicoret.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, pembahasan APBD Perubahan DKI 2017 di Banggar baru akan dimulai pada pekan depan. Menurutnya, pembahasan kali ini akan memakan waktu sekitar dua bulan. Terpenting perangkat daerah atau pengusul kegiatan dapat menjelaskan dan meyakinkan Banggar ataupun masing-masing komisi terkait dalam pembahasan nanti.
"Kalau dalam pembahasan nanti tidak bisa meyakinkan ya bisa memperlambat waktu, bahkan bisa dicoret usulan kegiatan tersebut," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Taufik menjelaskan, pada pembahasan APBD Perubahan Senin nanti, Banggar akan meminta penjelasan terlebih dahulu soal Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan. Biasanya, kata dia, penjelasan tersebut memakan waktu sekitar satu-dua hari dari pagi sampai sore jelang malam.
Kemudian setelah itu, lanjut Taufik, kegiatan KUA-PPAS akan dirinci dan dibahas di masing-masing komisi. Lalu, setelah itu kembali ke Banggar. Menurutnya, apabila pengguna anggaran dapat menjelaskan usulan kegiatanya dan membuat yakin komisi serta Banggar, APBD Perubahan sudah bisa digunakan Oktober mendatang.
"Setelah itu baru pembahasan anggaran 2018. Biasanya saat ditanya, pengguna anggaran menoleh ke stafnya di belakang, nah stafnya nengok lagi ke belakang. Jadi kita harus kritis dalam pembahasan," ungkapnya.
Salah satu contoh usulan kegiatan yang kemungkinan besar tidak disetujui yakni usulan anggaran tambahan Mass Rapit Transit (MRT) oleh PT MRT sebesar Rp 2,5 Triliun. Sebab, sampai saat ini PT MRT belum bisa menjawab pertanyaan Banggar terkait penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini, tambahan anggaran MRT Rp 2,5 Triliun kenapa harus dibebankan semua oleh Pemprov DKI. Padahal dalam aturanya didanai oleh Pemprov DKI sebesar 51 persen dan Pemerintah Pusat 49 persen.
"Pertemuan terakhir sebulan lalu, kami tanya untuk apa dana tamabahn Rp 2,5 triliun, kok untuk design saja Rp 1,2 triliun? Siapa yang design. Kenapa alasanya, mengapa dibebankan kita (DKI) semua. Ini belum bisa dijawab juga, ya bisa kita coret kalau yang kaya begitu," jelasnya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah optimis perangkat daerah mampu menjelaskan usulan kegiatan dalam pembahasan KUA-PPAS di Banggar ataupun komisi. Sebab, kata dia, penyusunan KUA-PPAS sendiri telah berkali-kali disisir oleh perangkat daerah demi menyeimbangkan angka di Rp 71,7 Triliun. Sebelumnya, sempat terjadi kekurangan anggaran sebesar Rp 537 miliar.
"Sebelumnya kan tidak seimbang antara kegiatan dengan anggaran. Nah kami telah meminta perangkat daerah beberapa kali menyisir program-program yang bisa direalisasikan dan akan dimasukan ke dalam APBD-P 2017," ungkap Saefullah.
Saefullah menjelaskan, anggaran pada saat penetapan atau APBD DKI 2017 adalah sebesar Rp 70,19 triliun. Saefullah mengatakan salah satu faktor yang membuat nilai APBD-P 2017 lebih besar dari APBD 2017 adalah karena mendapat sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dari APBD 2016.
"Ada tambahan dari silpa, dan kami sudah kirim KUA-PPAS sejak akhir bulan lalu ke Banggar DPRD. Kami harap pembahasan tidak memakan waktu lama," pungkasnya. (ist)