Jumat, 04 Agustus 2017 15:18 WIB

Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Editor : Danang Fajar
Pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap polisi (ist)

BATANG, Tigapilarnews.com - Polsek Tulis, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran uang palsu setelah berhasil menangkap seorang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dengan barang bukti menyerupai uang asli senilai Rp4,050 juta. 

“Sejak 2 bulan lalu uang palsu senilai Rp5 juta telah digunakan pelaku dan 81 lembar foto copy menyerupai uang asli pecahan Rp50 ribu belum digunakan dan dipotong-potong,” kata Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono Jumat (4/8/2017).

Wayan menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (2/8/2017) malam di daerah Tulis. Pelaku berinisial SB (39) warga Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, DKI Jakarta.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, bahwa pada Rabu (02-08-2017) dimana warga curiga dengan uang pecahan Rp5 Ribu serta Rp50 ribu yang digunakan pelaku," jelasnya.

Warga yang menyadari bahwa uang yang digunakan untuk membeli satu bungkus rokok di warungnya adalah palsu, lalu ia membuntuti pelaku.

“Dan pada saat pelaku berada di warung lainnya, warga tersebut berteriak uang itu palsu. Seketika itu pelaku yang mendengar teriakan tersebut langsung kabur masuk kedalam kebun tanaman tebu milik warga dan meninggalkan sepeda motornya,” terang Wayan.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengepungan dan tidak berapa lama pelaku keluar.

Menurut pengakuan pelaku, ia telah menggunakan uang palsu dan membelanjakanya di sejumlah warung sejak 2 bulan lalu dan uang palsu tersebut ia buat sendiri di rumahnya dengan cara manual foto copy.

Setelah mendengar pengakuan tersangka, penyidik menggeledah rumah istri sirinya di daerah Bandar. Dirumah tersebut polisi menyita 81 lembar foto copy uang menyerupai uang asli Rp50 ribu belum dipotong , printer merek canon, kertas HVS , tinta dan 1 lembar uang asli Rp50 ribu sebagai master pencetak dan satu unit motor Mio. 

“Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 244, 245 KUHPidana dan UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tutupnya.


0 Komentar