Kamis, 03 Agustus 2017 14:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rapper Kanye West menuntut perusahaan asuransi Lloyd's of London nyaris 10 juta dolar AS (Rp133 miliar) karena tidak membayar klaim setelah membatalkan tur konsernya tahun lalu karena Kanye diopname dengan "kondisi medis yang serius".
Perusahaan tur West, Very Good Touring Inc., mengajukan tuntutan hukum yang mengklaim pelanggaran kontrak di pengadilan federal di Los Angeles, Selasa (1/7/2017), dengan mengatakan pihak asuransi telah menunda pembayaran klaim rapper atas pertunjukannya yang batal.
Gugatan tersebut mengatakan bahwa perusahaan asuransi mempertimbangkan "mereka mungkin menolak klaim atas pendapat bahwa kondisi medis Kanye disebabkan penggunaan ganja."
West (40) tiba-tiba membatalkan tur di Saint Pablo pada November 2016, menyisakan 20 pertunjukan yang akhirnya dibatalkan, kemudian dia dirawat di rumah sakit.
Gugatan itu menyatakan bahwa West telah memberikan barang bukti untuk membuktikan kondisi medis membuatnya tidak bisa melanjutkan tur.
Dikatakan, perilakunya saat konser di Sacramento, California pada 19 November silam terlihat "bingung, tegang dan tidak menentu". Keesokan harinya, sisa turnya dibatalkan dan pada 21 November West masuk ke fasilitas psikiatri Los Angeles karena apa yang disebut gugatan "kondisi medis yang serius".
Dia keluar dari rumah sakit pada 29 November dan masih menjalani perawatan, tulis gugatan itu. Rincian mengenai penyakitnya tidak pernah dipublikasikan, demikian Reuters.
sumber: antara