Rabu, 02 Agustus 2017 14:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ratusan pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PD Pasar Jaya, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan perubahan besar-besaran di tubuh perusahaan milik daerah itu.
Ketua SP PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan mengatakan, pendapatan PD Pasar Jaya hingga kini masih kurang maksimal, bahkan cenderung devisit dalam satu tahun kinerja perusahaan yang dipimpin Arief Nasrudin. "Laba memang tidak turun, tapi kurang maksimal," kata Kasman di sela-sela memimpin aksi unjuk rasa Serikat Pegawai PD Pasar Jaya, di Kantor PD Pasar Jaya.
Kasman menilai, sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), pendapatan PD Pasar Jaya cenderung devisit dan pembangunan pasar pun lambat. Ia juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan pegawai hingga penerimaan dan pengangkatan pegawai yang saat ini menjadi fokus utama dilakukannya perubahan.
"Bagaimana bisa mencapai target pendapatan yang direncanakan, bagaimana bisa mempercepat pembangunan pasar, bagaimana bisa menyejahterakan pegawai jika pegawai tetap diangkat berdasarkan keinginan dan kehendak pribadi," ujarnya.
Menurutnya, aksi unjuk rasa ini dilakukan SP PD Pasar Jaya bukan untuk kepentingan sepihak tetapi demi kemajuan perusahaan. Dalam unjuk rasa itu SP PD Pasar Jaya menuntut delapan point kepada pihak direksi dan berharap tuntutan tersebut dapat dikabulkan.
"Harapan untuk kemajuan PD Pasar Jaya ke depan dapat meningkatkan laba perusahaan, sehingga PD pasar Jaya berkontribusi bagi pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
Kasman berharap menajemen PD Pasar Jaya berlaku adil kepada seluruh mua pegawai, mentaati hukum yang berlaku dan menerima tuntutan aksi serikat pekerja.
Orator juga membacakan tuntutan pendemo. Berikut 8 tuntutan pendemo:
1. Menolak tenaga profesional karena tidak memenuhi syarat peraturan.
2. Cabut/batalkan SK Dirut atas pengangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan berhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena melanggar aturan.
3. Penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa membedakan masa kerja.
4. Naikan pangkat/golongan pegawai Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai aturan.
5. Buatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar transparan.
6. Hapus tunjangan Pajak Pph-21 bagi tingkat Manager maupun pegawai lainya.
7. Berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai aturan
8. Audit keungan PD Pasar Jaya. (ist)