Selasa, 01 Agustus 2017 18:31 WIB

Polisi Tangkap Pelaku penganiayaan Ricko Andrean

Editor : Danang Fajar
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo (ist)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Polrestabes Bandung Jawa Barat berhasil menangkap satu pelaku penganiyaan Ricko (22), Bobotoh Persib yang meninggal saat pertandingan Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Sabtu (22/7/2017) lalu.

Satu pelaku berinisial W ini ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Bandung di kediamannya di Kabupaten Bandung.

"Pelaku berhasil ditangkap dua hari lalu, Minggu (30/7/2017) di Ciparay, Kabupaten Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/8/2017).

Kapolrestabes Bandung mengungkapkan bahwa W ini telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap Ricko.

“Pelaku mengaku menendang bagian dada korban di tribun utara lantai tiga,” katanya.

Usai melakukan aksinya itu, W mengunggah sebuah foto yang disertai kalimat mengandung kebencian di akun Facebooknya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal berlapis. Selain Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan, W juga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain menangkap W, Polrestabes Bandung juga mengamankan empat orang lainnya yang melakukan ujaran kebencian di media sosial. Keempat orang tersebut akan dikenakan UU ITE.

Polrestabes Bandung kini masih memburu empat orang lainnya yang juga diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Ricko.


0 Komentar