Senin, 31 Juli 2017 11:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengingatkan pemerintah soal rencana pengalihan dana haji untuk proyek infrastruktur.
Ia mengatakan, wacana digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sangat riskan melanggar ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, apalagi jika infrastuktur yang dimaksud tidak berkaitan langsung dengan kepentingan haji jamaah.
"Kalau untuk infrastuktur seperti tol akan bertentangan dengan peraturan, peraturannya harus disesuaikan, tapi kalau untuk infrastruktur haji oke saja," ucap Aher sapaan akrab Agus Hermanto di gedung DPR, Senin (31/7/2017).
Untuk itu, Wakil Dewan Pembina partai Demokrat itu mengusulkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur penunjang ibadah haji, seperti pesawat dan hotel.
"Lebih baik untuk beli pesawat selama ini kan kita masih gunakan pesawat Saudi Airlines atau bangun hotel disana sehingga ini lebih tepat dan jelas tidak langgar undang-undang," pungkasnya.
Sekedar informasi, Pasal 3 UU 34 tahun 2014 menyebut dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam. Yang dimaksud untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.