Senin, 31 Juli 2017 07:01 WIB

Rektor Bertanggungjawab Tindak Dosen Terlibat HTI

Editor : Rajaman
Menristekdikti, M. Nasir. (foto istimewa)

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Setiap Rektor Perguruan Tinggi (PT) bertanggung jawab untuk melaporkan dosen yang terlibat dengan pergerakan Hizbut Tahrir. Nasir menjelaskan, semua proses pendindakan dosen yang terkait dengan HTI akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Apabila mereka melakukan penyelewengan tetang hal ini, berarti melanggar pada UU dan Perppu, maka itu ada sangsi administrasi yabg kita lakukan," ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir saat ditemui di Banjarmasin, Sabtu (30/7/2017).

Dasar-dasar penindakan dosen yang terlibat HTI, kata dia, sesuai dari Perppu yang dikeluarkan presiden no 2 th 17, dan undang-undang dosen sesuai UU no 14 th 2005 tentang dosen, UU No12 th 2012 tentang PT, UU no 5 th 2014 tentang ASN. mengatur, pegawai negeri, pegawai ASN dan pegawai swasta yang ada di pemerintah taat dan setia sepenuhnya pada pancasila UUD 1945, NKRI, Bhinekka tunggal ika dan pemerintah.

Nasir menjelaskan, akan ada tahapan sanksi administrasi diatur oleh PP 53 yaitu mulai dari pemeriksaan hingga tahap pemberhentian. "Kita periksa dlu bener atau tidak, berikutnya adalah peringatan tertulis, peringatan 1,2,3 setelah itu baru kita tindak lanjuti," jelas dia.

Nasir berharap, ketika peringatan pertama, dosen yang terkait dengan gerakan HTI sudah berhenti dari aktivitas dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan HTI yang menyeleweng terhadap pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, Nasir menegaskan, setiap Rektor yang bertanggungjawab terhadap penindakan tersebut.

"Kami sudah membuat rambu-rambu sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Rektor yang melaksanakan ini, Rektor yang membuat laporan ke Kementerian," ujar dia mengakhiri. 


0 Komentar