Kamis, 27 Juli 2017 14:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - SMK 38 PGRI DKI mengambil langkah tegas terhadap beredarnya foto viral dua siswa sedang merokok di kelas. Siswa yang mengupload foto tersebut dikeluarkan, sedangkan dua siswa yang merokok dan berada di dalam frame, kehilangan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Selah kami berkonsultasi dengan ketua YPLP PGRI DKI Jakarta, maka langah berikutnya kami akan mengembalikan pelaku utama Muhammad Abdul Kahfi kepada orang tuanya, dan membatalkan hak perolehan KJP bagi siswa Bandi Mukhlisin dan M. Riezal Pratama," demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Sekolah SMK 38 PGRI DKI, Sedya Basuki, yang dibacakan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kelapa Gading, Ahmad Hilmi, di halaman SMK 38 PGRI DKI, Kamis (27/7/2017).
Peristiwa yang ramai dibicarakan ini terjadi Senin (24/7/2017). Siswa yang mengunggah foto kejadian tersebut kemudian menjadi viral di media sosial bernama Mohammad Abdul Kahfi. Kejadian tersebut terlihat saat kejadian, proses belajar mengajar masih berlangsung.
Selain Kahfi, ada dua siswa yang ikut terlibat dalam perkara ini. Dua orang itu adalah Bandi Mukhlisin dan Riezal Pratama. Keduanya adalah dua 'pemeran utama' dalam foto itu. Keduanya tengah merokok.
Foto tersebut diunggah oleh Kahfi melakui akun Instagram @kahfi3925, yang tersebar di Facebook dan Twitter. Dalam foto tampak 2 siswa SMK berseragam lengkap tengah merokok di dalam kelas. Dari foto tersebut juga terlihat suasana belajar-mengajar tengah berlangsung.
Di dalam foto tersebut, Kahfi menuliskan postingan yang dianggap menyudutkan pihak sekolah. "SMKPGRI 38 doang yg kl ada guru nya blh ngerokok," kata Kahfi dalam postingan itu.
Sementara itu, Kasudin pendidikan II Jakarta Utara, Khairul mengatakan, perilaku anak sekolah merokok itu benar, kejadian pada hari Senin (24/7/2017).
"Pihak yayasan sekolah sudah mengeluarkan siswa dan pemprov akan mencabut KJP pelajar tersebut," ujar Khairul saat dikonfirmasi.