Kamis, 27 Juli 2017 13:48 WIB
TERNATE, Tigapilarnews.com - Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Achmat Juri menindaklanjuti surat pemecatan terhadap tiga oknum anggotanya karena terlibat kasus narkoba maupun pidana lainnya.
"Tindakan tiga oknum anggota polisi itu tentunya merusak nama baik polisi dan langkah pemecatan itu sudah sesuai dengan prosedur," katanya di Ternate, Kamis (27/7/2017).
Dia menyatakan, tidak segan-segan menerapkan sanksi, bahkan berupa pemecatan terhadap oknum anggotanya yang terbukti terlibat masalah pidana maupun kode etik.
Kapolda yang belum genap sebulan bertugas di Malut ini, sudah menandatangani surat pemecatan terhadap tiga oknum personelnya.
"Kami melakukan langkah itu sebagai efek jera bagi anggota lainnya dan saat ini masih dalam proses sidang atas kasus yang mereka alami tersebut," ujarnya.
Menurut dia, tiga oknum anggota polisi yang terlibat kasus disersi, narkoba dan kasus pidana umum itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim Propam Polda Malut dan sidang internal.
"Saya belum sampai sebulan telah menandatangani pemecatan oknum anggota Polda Malut sebanyak tiga personel," tandasnya.
Dia mengatakan, Polda Malut dibawah kepemimpinannya mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat dan berpegang pada konsep cinta sebagai langkah preventif dalam mencegah segala bentuk keburukan, sehingga tetap konsisten mengambil tindakan tegas jika ada oknum anggota yang terlibat masalah.
"Kaitannya dengan anggota harus konsisten dengan aturan yang ada. Manakala ada personel yang bersalah tetap ditindak tegas," kata Kapolda.
Dia menjamin, tidak akan melindungi oknum anggotanya yang terlibat dalam berbagai kasus dan sanksi siap diberlakukan sesuai dengan pelanggarannya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat di dua kelurahan menyarankan agar Kapolda menindak tegas oknum anggota yang terlibat mengonsumsi minuman keras Mmiras) dan berbuat onar di masyarakat.
sumber: antara