Selasa, 25 Juli 2017 16:36 WIB
BANDARLAMPUNG, Tigapilarnews.com - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menembak kaki pelaku pencurian dengan kekerasan, karena melawan saat akan ditangkap.
"Kami menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank yang kerap beroperasi di wilayah Bandarlampung," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Selasa (25/7/2017).
Dia mengatakan, aksi terakhir komplotan ini adalah merampas uang nasabah bank senilai Rp100 juta yang baru saja diambil oleh korban.
Komplotan ini berjumlah tiga orang, satu orang lagi berinisial DV yang merupakan pimpinannya, melarikan diri. Kedua pelaku yang ditembak itu bernama Hariyanto (29) dan Pandi Heriyanto (27).
Ia melanjutkan, setiap pelaku mempunyai peran berbeda, seperti Hariyanto bertugas membawa motor, dan Pendi mengawasi korban dari bank hingga ke luar.
"DV dan Hayanto ini bertugas merampas uang tunai yang dibawa oleh korbannya," kata dia.
Dalam modus operandi komplotan ini terbilang cukup rapih yakni mencari korban yang lengah, lalu diikutinya dan ketika kondisi sepi pelaku menabrakkan motornya.
Aksi terakhir komplotan ini dilakukan di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat dengan merampas uang tunai Rp112 juta milik korban Nova, warga Merbabu Mataram, Lampung Selatan.
"Setiap aksinya komplotan ini tidak segan-segan melukai para korbannya," kata dia.
Pandi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, dan pada 2009 menjalani hukum di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.
Sejumlah barang bukti yang diamakan yakni uang tunai sebesar Rp25 juta, dua unit sepeda motor, buku tabungan korban, dua unit telepon genggam dan barang-barang milik korban.
Atas perbuatan keduanya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka Hariyanto mengatakan menerima bagian dari uang yang dijambret sebesar Rp30 juta.
"Buat bayar utang orang tua, sisanya sudah diambil sama petugas," kata dia.
Ia mengatakan, hanya menunggu dari jauh di atas motor dan yang mengambil uang tunai DV. Lalu, tersangka Pandi Heriyanto mengatakan uang yang dibagikan kepadanya sebesar Rp25 juta.
"Uangnya buat adik nikahan, sisanya diambil petugas," katanya.
Ia mengatakan, sehari-hari bekerja sebagai buruh dan tidak tahu kalau diajak menjambret.
sumber: antara