Senin, 24 Juli 2017 17:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, sudah bergerak menyusul adanya hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap penyimpangan anggaran di lembaga antirasuah tersebut.
"Atas temuan tersebut, pansus sudah meminta kepada kepolisian untuk mencermati dan mengkaji, melakukan penyelidikan serta penyidikan apakah ada tindak pidana termasuk korupsi didalamnya," kata anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan di gedung DPR, Senin (24/7/2017).
Karena itu tambah Arteria, pihaknya mempersilahkan kepolisian bekerja dengan segala hal kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang, tanpa pandang bulu.
"Kami berpesan, tidak ada satu pun lembaga yang diperlakukan khusus, karena semua warga negara bersamaan kedudukannya dimata hukum," tegas anggota Komisi II DPR ini.
Negara ini, lanjut Arteria adalah negara hukum, maka semua lembaga negara wajib menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya Arteria menyatakan, Pansus Angket KPK sudah mendapatkan laporan pemeriksaan KPK tahun 2006 - 2016. Khusus tahun 2015 - 2016 BPK memaparkan lebih detail termasuk temuan penyimpangan oleh BPK yang belum ditindaklanjuti oleh BPK.
"Atas temuan-temuan tersebut terhadap lembaga negara dan kementerian secara yuridis telah dibawa ke proses hukum, yang bisa ditindaklanjuti KPK atau kejaksaan," kata Arteria sembari berharap supaya tidak ada diskriminasi hukum dalam menangani temuan BPK atas penyimpangan anggaran.
Untuk diketahui, dari hasil audit investigasi BPK terhadap KPK, telah ditemukan penyalagunaan keuangan negara sebesar Rp 185.845.828 oleh AS dan NB merupakan kerugian keuangan negara secara nyata, jelas dan terang menurut hasil audit LHP BPK Tahun 2015 berdasarkan Laporan Nomor : 6c/HP/XIV/05/2016 tanggal 20 Mei 2016.
BPK berpendapat bahwa hasil audit atas kegiatan lawful interception di KPK perlu dilaksanakan secara akuntabel oleh suatu peer review dari lembaga penegak hukum sejenis sesuai dengan praktik-praktik terbaik internasional (international best practices).
Salah satu kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja KPK Tahun 2009 s.d 2011 oleh BPK Nomor : 115/HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013.
Selain itu, juga ditemukan terjadinya penyimpangan pembangunan gedung KPK berupa mark up sebesar Rp 655.300.000 sehingga PT. HK harus mengembalikan ke negara kelebihan tersebut dengan dipotong dari tagihan terakhir. Laporan BPK Nomor : 6c/HP/XIV/05/2016 tanggal 20 Mei 2016.